Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapasitas Mobil Penumpang dan Bus Umum Tidak Boleh Lebih dari 85 Persen

Untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) di kendaraan angkutan umum, maka kapasitas penumpang tidak boleh melebihi 85 persen.
Sejumlah angkutan umum terparkir di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (2/8/2019). Bisnis/Arief Hermawan P
Sejumlah angkutan umum terparkir di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (2/8/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak menampik bahwa masih ada angkutan umum, khususnya mobil penumpang dan bus umum yang tidak menerapkan pembatasan jarak fisik (physical distancing) serta protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19.

Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan dengan menerjunkan personel di sejumlah terminal untuk memastikan physical distancing maupun protokol kesehatan benar-benar diterapkan oleh operator. Namun, dia tak menampik terdapat celah yang memungkinkan adanya pelanggaran oleh operator.

“Kami hanya bisa melakukan pengawasan di terminal saja. Untuk pengawasan di jalan ini menjadi kewenangan pihak kepolisian yang terus berkoordinasi dengan kami. Tetapi kami tidak lepas tangan begitu saja,” katanya ketika dihubungi oleh Bisnis pada Jumat (07/08/2020).

Walaupun Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 41/2020 tak lagi mengatur secara spesifik pembatasan kapasitas penumpang, menurut Yani bukan berarti operator bisa seenaknya mengangkut penumpang seperti kondisi sebelum pandemi Covid-19. Dia menyebut setidaknya pada mobil penumpang atau bus umum ada tempat duduk kosong untuk mengantisipasi penumpang yang sakit dalam perjalanan.

“Maksimal 85 persen [dari kapasitas awal] tidak boleh penuh. Disiapkan khusus untuk penumpang yang mungkin saja sakit ketika di tengah perjalanan. Tetapi sebelum perjalanan juga kan sudah diperiksa juga ya,” ungkapnya.

Yani menambahkan aturan pembatasan jarak fisik yang berimplikasi pada berkurangnya jumlah penumpang tidak berlaku pada jenis bus tertentu. Adapun, jenis bus yang dimaksud adalah bus yang sudah sejak awal menerapkan pembatasan jarak fisik pada konfigurasi kursinya.

“Untuk bus mewah seperti suites class itu tentunya tidak berlaku karena penumpang juga sudah dipisahkan satu sama lain dan bersekat juga. Hal itu juga berlaku pada kereta api dengan luxury class-nya kan,” tambahnya.

Seperti diketahui beberapa operator menyediakan layanan bus mewah suites class dengan kapasitas terbatas dan memungkinkan penumpang merebahkan dirinya seperti di kabin kelas bisnis yang privasinya benar-benar terjaga.

Selain itu, beberapa operator juga sudah menyiapkan layanan baru, yakni physical distancing bus dengan konfigurasi tempat duduk 1-1-1. Adapun, pada umumnya bus di Indonesia menggunakan konfigurasi tempat duduk 3-2, 2-2, atau 2-1 untuk layanan normal selain suites class.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rezha Hadyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper