Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Rapid & PCR Test untuk Penumpang Dihapus, YLKI Setuju

YLKI menilai wacana untuk menghapus syarat rapid dan PCR test bagi penumpang sudah tepat karena tidak efektif untuk pengendalian virus Covid-19.
Salah seorang penumpang kereta api sedang melakukan rapid test di Stasiun Tawang Kota Semarang, Jawa Tengah pada Kamis 30 Juli 2020./Bisns-Alif Nazzala Rizqi
Salah seorang penumpang kereta api sedang melakukan rapid test di Stasiun Tawang Kota Semarang, Jawa Tengah pada Kamis 30 Juli 2020./Bisns-Alif Nazzala Rizqi

Bisnis.com, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai wacana pemerintah untuk menghapus hasil tes cepat (rapid test) atau tes polymerase chain reaction (PCR) sebagai syarat untuk bepergian menggunakan angkutan udara atau angkutan kereta api sudah tepat.

Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) tidak menysaratkan hasil dari kedua tes tersebut sebagai syarat bepergian menggunakan angkutan umum. Selain itu, syarat tersebut juga dinilai memberatkan konsumen.

“WHO juga tidak mensyaratkan tes itu, karena yang diminta adalah menghindari bepergian terlebih dahulu. Kalaupun disyaratkan rapid test juga tidak efektif untuk pengendalian [wabah] karena tingkat akurasinya 20-30 persen,” katanya ketika dihubungi Bisnis.com, Jumat (7/8/2020).

Lebih lanjut, Tulus menyebut adanya persyaratan tes cepat maupun tes PCR untuk bepergian menggunakan angkutan udara atau angkutan kereta api akhirnya menjadi ladang bisnis baru, alih-alih menjadi upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Dia juga meragukan beberapa pihak dengan mudahnya membuka layanan tes cepat tanpa standar yang jelas.

“Akhirnya jadi [kepentingan] bisnis juga, asal tes saja untuk syarat berangkat dan tesnya bisa saja menggunakan barang abal-abal yang kualitas dan akurasinya diragukan,” tambahnya.

Apabila nantinya syarat hasil tes cepat atau tes PCR benar-benar dihapus menurut Tulus pemerintah harus memberikan sanksi tegas bagi operator yang tidak menerapkan pembatasan jarak fisik (physical distancing). Dia menyebut hanya segelintir operator saja yang benar-benar menerapkan hal tersebut untuk melindungi konsumennya.

“Pengawasan masih kurang dan sanksinya juga tidak tegas. Untuk maskapai saja baru Garuda [Indonesia] yang konsisten menerapkan pembatasan. Lainnya tidak dan seperti dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan,” ungkapnya.

Menurut Tulus, apabila pemerintah tegas dan mengatur pembatasan dengan dengan jelas secara tidak langsung akan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk bepergian kembali menggunakan angkutan umum. Tentunya hal tersebut akan membantu membangkitkan sektor transportasi yang benar-benar terpuruk akibat pandemi Covid-19.

“Walaupun begitu, ingat pula bahwa WHO tidak merekomendasikan untuk bepergian terlebih dahulu selama pandemi belum usai. Jika benar-benar mendesak mungkin tidak apa-apa, tetapi tetap patuhi protokol [kesehatan],” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rezha Hadyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper