Bisnis.com, JAKARTA — Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia menggandeng Kejaksaan Agung untuk pengawalan dan pengamanan penyelenggaraan perizinan pembangunan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.
Hal itu dilakukan melalui penandatanganan pakta integritas pada Kamis (6/8/2020) oleh Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida dan Kejaksaan Agung yang diwakili Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Idianto.
Paulus menuturkan Langkah ini dimaksudkan untuk mempercepat program penyediaan rumah rakyat.
Kerja sama ini merupakan inisiatif dari Kejagung RI sebagai pengawal penegak hukum di Tanah Air untuk mengawal proses perizinan di sektor properti khususnya perumahan subsidi untuk MBR.
"Masalah perizinan masih menjadi hambatan utama yang terjadi di hampir semua daerah. Lama waktu pengurusan perizinan dari awal hingga selesai rata-rata bisa mencapai dua tahun," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (7/8/2020).
Selama ini, hampir 90 persen pembangunan rumah MBR pasti menghadapi kendala-kendala. Dalam PP 64 tahun 2016 yang menegaskan pemberian kemudahan perizinan untuk rumah MBR sudah empat tahun berjalan, tetapi hampir tidak ada daerah yang menerapkannya.
Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Idianto menuturkan program perumahan bersubsidi merupakan proyek strategis nasional yang menggunakan dana negara dan diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurutnya, hal ini sudah sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan Agung untuk mengawal dan mengamankan penggunaan uang negara maka langkah pengawalan dianggap perlu untuk memastikan sampai ke tujuan yakni masyarakat berpenghasilan rendah.