Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR menyatakan bahwa selain ruas tol Belawan—Medan—Tanjung Morawa di Sumatra Utara, masih ada tol lain yang tarifnya juga bakal dinaikkan dalam waktu dekat.
Pelaksana Harian Anggota BPJT Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin menjelaskan bahwa ada banyak ruas yang seharusnya sudah mengalami kenaikan tarif tol pada 2019, tetapi masih tertunda sampai sekarang.
"Sebetulnya banyak ruas tol yang harus naik di 2019, tapi karena itu tadi belum memenuni standar pelayanan minimal dan juga pada 2020 ada pandemi sehingga penetapan tarif baru itu tertunda, tapi sekarang sudah ada di meja menteri menunggu pengesahan," ujarnya dalam konferensi pers daring, Kamis (6/8/2020).
Untuk di PT Jasa Marga Tbk. saja, Nurdin memberi contoh selain tol Belmera yang tarifnya naik mulai 13 Agustus 2020, akan ada kenaikan di ruas lain seperti tol Palimanan—Kanci, tol Padalarang—Ciluenyi, serta ruas tol di Semarang.
Kemudian untuk ruas tol yang dikelola oleh badan usaha jalan tol lainnya juga ada. Namun, Nurdin tidak memerinci ruas tol tersebut.
Terkait dengan kapan keputusan kenaikan tarif akan diberlakukan, dia mengaku hal tersebut menjadi keputusan Menteri PUPR.
Soal kenaikan tarif ini, pemerintah mengacu pada Undang-Undang No. 38/2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah No. 15/2005 tentang Jalan Tol.
"Terkait kapan pemberlakuan tarif baru, selain soal pemenuhan SPM [standar pelayanan minimal], juga pertimbangan masa pandemi karena itu saat SPM sudah terpenuhi akhirnya dijalankan kenaikan tarif tol Belmera, yang seharusnya sejak November 2019 dan akhirnya diundur. Intinya kebijakan ini diskresinya Menteri PUPR saat akhirnya tertunda," ujarnya.