Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Bidang Ekonomi Maritim menilai serttifikasi halal merupakan salah satu kebutuhan yang harus dipenuhi agar produk Indonesia dapat bersaing di pasar global.
Staf Ahli Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Bidang Ekonomi Maritim, Sugeng Santoso, berpandangan sertifikasi dan standardisasi produk menjadi sebuah kebutuhan yang harus dipenuhi agar produk mampu berkompetisi era globalisasi.
"Sertifikasi dan standardisasi produk sangat diperlukan agar kita mampu berkompetisi secara global, sertifikasi halal adalah salah satunya," ungkapnya dalam webinar "Mengenal Konsep dan Sertifikasi Halal bagi Produk UMKM" pada Selasa (28/7/2020).
Dia menjelaskan selain sebagai wujud pelaksanaan amanat UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), ada sejumlah keuntungan strategis ketika suatu produk telah bersertifikat halal.
Menurutnya, sertifikasi halal menjadi jaminan kehalalan produk yang dibuktikan dengan sertifikat. Hal itu juga memberikan sebuah nilai tambah bagi produk tersebut.
"Dengan jaminan produk halal, tujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk juga dapat terwujud," lanjut Sugeng.
"Kita sedang bersinergi untuk mengupayakan penguatan halal value chain, dan di dalamnya ada sertifikasi halal produk untuk meningkatkan daya saing produk kita," tambahnya sebagaimana dilansir laman resmi Kementeran Agama.
Sugeng mengatakan Kemenko Marvest mengkoordinasikan tujuh kementerian di antaranya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan subsektornya seperti kuliner, sehingga sertifikasi halal menjadi salah satu agenda penting.
Selain sebagai nilai tambah, lanjut Sugeng, sertifikasi halal sebagai bentuk jaminan kehalalan, akan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk.
Hal senada diungkapkan Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM Victoria br Simanungkalit.
Dia mengemukakan bahwa sertifikasi dan standardisasi merupakan keniscayaan untuk dilakukan agar produk UMKM dapat bersaing dan mampu merebut pangsa pasar baik di Indonesia maupun di level dunia.
"Meskipun produk UMKM, sertifikasi dan standardisasi harus bersifat global, sehingga mendukung daya saing dan membuka peluang pasar dunia," ungkapnya.
Victoria juga mengatakan selain adanya peran penting UMKM dalam pemenuhan kebutuhan lokal atas produk, potensi pasar produk halal diproyeksikan terus mengalami peningkatan yang signifikan.
"Oleh karena itu, UMKM perlu untuk terus dibantu. Gerakan Bangga Buatan Indonesia, di mana UKM Indonesia dibantu untuk dipasarkan secara online, untuk itu perlu sertifikasi, salah satunya adalah sertifikasi halal," tambah Victoria.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso, yang hadir sebagai narasumber di acara itu menegaskan pula bahwa interaksi perekonomian dunia memang sedang memaksa sektor ekonomi kita untuk siap dalam kompetisi global, termasuk UMKM.
"UMKM adalah sektor industri yang paling terdampak pandemi ini, padahal jumlahnya menurut data sekitar 63 jutaan, dengan kontribusi ekonomi dan serapan tenaga kerja yang sangat besar," ungkap Sukoso.
Sukoso juga mengatakan bahwa halal saat ini telah menjadi standar yang dibutuhkan masyarakat internasional.
"Di WTO (World Trade Organization), halal diangap sebagai bukan barrier dalam kerja sama internasional, tapi justru merupakan bentuk perlindungan konsumen sesuai landasan konstitusi kita, Undang-undang Dasar 1945," tambahnya.