Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan penjaminan kredit korporasi hingga 80 persen dari total kredit bagi sektor prioritas, yakni industri padat karya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah menanggung jaminan modal kerja sebesar 80 persen dan 20 persen bagi perbankan sebagai stimulus pemulihan ekonomi.
"Namun, tetap memperhatikan moral hazard dari sisi perbankan," ujar Sri Mulyani, Rabu (29/7/2020).
Sementara itu, dia menambahkan penjaminan untuk sektor lainnya sebesar 60 persen dan 40 persen. Dia menegaskan penjaminan ini untuk kredit modal kerja, bukan untuk investasi sehingga sifatnya jangka pendek.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap dalam proses meracik kebijakan ini, hal yang disoroti adalah berbagi risiko antara pemerintah dan perbankan.
"Ibu Menteri Keuangan akhirnya mau meningkatkan penjaminan sektor prioritas dari 60:40 menjadi 80:20," kata Airlangga.
Dengan demikian, penjaminan dan risiko perbankan akhirnya sudah tertangani. Dia berharap program ini dapat memicu geliat sektor prioritas, terutama padat karya.