Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaminan Pinjaman untuk Pelaku Wisata Harus Diikuti Penguatan

Penjaminan pinjaman untuk segmen non-UMKM dan non-BUMN di sektor wisata harus diimbangi dengan penguatan pasar.
Pengunjung terlihat di depan museum satwa di kota Batu, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. /Bisnis-Paulus Tandi Bonen
Pengunjung terlihat di depan museum satwa di kota Batu, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. /Bisnis-Paulus Tandi Bonen

Bisnis.com, JAKARTA -- Penjaminan pinjaman untuk segmen non-UMKM dan non-BUMN senilai Rp100 triliun yang diluncurkan oleh pemerintah harus dibarengi dengan penguatan pasar agar efektif bagi pelaku usaha di sektor pariwisata.

Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (Asita) Budijanto Ardiansjah mengatakan hal tersebut bertujuan mengamankan produktivitas atas jaminan pinjaman yang disalurkan kepada pelaku usaha sektor pariwisata.

"Pinjaman yang diberikan pemerintah ini tentu saja harus dibarengi dengan penguatan pasar supaya dana yang terserap dapat dipergunakan dengan produktif. Sehingga bantuan yang disalurkan bisa efektif," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (29/7/2020).

Penguatan pasar tersebut, jelasnya, dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan anggaran belanja pemerintah untuk perjalanan dinas dan rapat yang dikelola buat disalurkan ke pihak maskapai penerbangan, perhotelan, dan restoran.

Adapun, program jaminan pinjaman tersebut bertujuan menunjang keperluan korporasi padat karya atas tambahan kredit modal kerja agar dapat kembali melakukan aktivitas secara maksimal selama masa pandemi. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menghindari aksi pengurangan tenaga kerja.

Sesuai dengan PP 43/2019 dan/atau padat karya sesuai PMK 16/2020, fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi ditujukan kepada pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan.

Pelaku usaha korporasi yang dijamin tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM, dan tidak termasuk dalam daftar kasus hukum dan/atau tuntutan kepailitan serta memiliki performing loan lancar sebelum terjadinya pandemi Covid-19.

Besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin bernilai antara Rp10 miliar sampai dengan Rp1 triliun.

Dalam skema penjaminan kredit modal kerja korporasi, porsi penjaminan sebesar 60 persen dari kredit, namun untuk sektor-sektor prioritas porsi yang dijamin sampai dengan 80 persen dari kredit.

Sektor prioritas tersebut a.l. pariwisata, otomotif, TPT, alas kaki, elektronik, kayu olahan, furnitur, produk kertas, dan sektor usaha lainnya yang memenuhi kriteria terdampak Covid-19 atau memiliki dampak berganda yang tinggi bagi ekonomi.

Dalam skema ini, pemerintah menanggung pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100 persen atas kredit modal kerja sampai dengan Rp300 miliar dan 50 persen untuk pinjaman dengan plafon Rp300 miliar sampai Rp1 triliun.

Skema penjaminan direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 dan diharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp100 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper