Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perizinan Budidaya Udang Kini Melalui BKPM

Sebelumnya, pembudidaya udang wajib mengurus 21 izin usaha sehingga penyederhanaan diharapkan dapat menolong pelaku usaha.
Ilustrasi: Warga memeriksa kondisi ikan nila berumur tiga minggu yang dibudidayakan menggunakan sistem bioflok di Sungai Duren, Jambi Luar Kota, Muarojambi, Jambi, Minggu (26/4/2020). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Ilustrasi: Warga memeriksa kondisi ikan nila berumur tiga minggu yang dibudidayakan menggunakan sistem bioflok di Sungai Duren, Jambi Luar Kota, Muarojambi, Jambi, Minggu (26/4/2020). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan perizinan budidaya udang kini satu pintu yakni hanya melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Penyederhanaan perizinan itu dilakukan gunan meningkatkan produktivitas dan pengembangan budidaya udang nasional.

Edhy Prabowo, Menteri KKP mengatakan, izin budidaya udang kini dipangkas menjadi satu langkah pengurusan surat pemberitahuan usaha di BKPM. Sebelumnya, pembudidaya wajib mengurus 21 izin usaha sehingga penyederhanaan diharapkan dapat menolong pelaku usaha.  

"Atas arahan Bapak Menko Marinves dan Kepala Staf Kepresidenan, kami terus berkoordinasi dengan seluruh Kementerian yang membidang izin-izin tersebut dan sudah bisa mencapai satu kata, bahwa izin ini cukup satu pintu melalui BKPM," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (28/7/2020).

Sebelumnya, Menteri KKP telah mengikuti rapat bersama lintas kementerian dan lembaga di Kantor Staf Kepresidenan untuk membahas penyederhanaan regulasi usaha budidaya udang.

Rapat dipimpin Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Dalam Negeri,dan kementerian lainnya.

Edhy menambahkan pelaku usaha tetap harus melanjutkan proses perizinan yang berkaitan dengan lingkungan dan lainnya secara paralel.

"Dengan tidak mengurangi semangat untuk menjaga lingkungan, bahwa izin-izin itu tadi harus dipenuhi sampai pembangunan tambak, pengerjaan lokasi budidayanya benar-benar selesai dibangun," tambahnya.

Edhy berharap penyederhanaan perizinan ini bisa menjadi penyemangat bagi pelaku usaha budidaya, khususnya udang. Pengurusan surat pemberitahuan pelaksanaan kegiatan usaha di BKPM diklaim tidak memakan waktu lama.

"Cukup 2 jam diajukan ditunggu melalui online atau datang langsung bisa cukup satu hari selesai," ujarnya.

Dia menambahkan pemerintah juga telah menyiapkan akses permodalan baik melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun pembiayaan melalui Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP).

"Mari bersama-sama membangun perikanan yang berkontribusi kepada pembangunan perikanan nasional agar Indonesia menjadi salah satu produsen perikanan terbesar yang mampu bersaing di pasar global dan menjadi nomor satu di dunia," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper