Bisnis.com, JAKARTA - Subyek pajak luar negeri atau platform asing yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atas layanan digital wajib melakukan aktivasi akun paling lambat akhir Juli 2020.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arif Yanuar mengatakan kewajiban tersebut merupakan langkah lanjutan yang perlu dilakukan untuk mengoptimalkan proses pemungutan PPN digital.
"Aktivasi dan pemutakhiran data ini harus dilakukan sebelum mereka melakukan pemungutan. Jadi kalau ada yang ditunjuk Juli, akhir Juli aktivasi akunnya sudah dilakukan," kata Arif dalam sebuah diskusi yang dikutip Bisnis, Senin (27/7/2020).
Arif menambahkan bahwa setelah aktivasi dilakukan, proses pemungutan sudah bisa dijalankan oleh para pemungut. Besaran tarif PPN atas transaksi barang atau jasa digital juga tak berbeda dengan barang konvensional yakni 10 persen.
Kendati demikian, para pemungut juga perlu menyiapkan laporan yang dapat diminta oleh otoritas pajak. Format laporan itu dilakukan, misalnya, dengan laporan secara triwulanan maupun laporan tahunan.
Laporan secara triwulanan menurut Arif cenderung sangat sederhana, karena menyediakan laporan transaksi, jumlah pembayaran, jumlah PPN yang dipungut serta PPN yang telah disetor.
"Tapi dalam setahun kami bisa meminta laporan secara terperinci," jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah menunjuk enam perusahaan sebagai pemungut PPN atas transaksi digital. Keenam perusahaan ini adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB. Mereka akan memungut PPN sebesar 10% mulai 1 Agustus 2020.