Bisnis.com, JAKARTA – Daewoong Infion, perusahaan farmasi joint venture asal Korea Selatan Daewoong Group, mengumumkan telah mengantongi izin dari Kementerian Kesehatan untuk melakukan uji klinis fase 1 untuk pengembangan terapi virus corona atau Covid-19 bernama ‘DWP710’.
Hal ini merupakan pertama kalinya pengobatan Covid-19 berbasis stem cell (sel punca) disetujui di Indonesia. Adapun izin tersebut didapatkan Daewoong pada 21 Juni 2020.
'DWP710' merupakan perawatan untuk Covid-19 yang memanfaatkan mesenchymal stem cell DW-MSC yaitu merupakan pengobatan berbasis sel punca yang saat ini sedang diteliti oleh perusahaan farmasi Korea Selatan Daewoong Pharmaceuticals.
DWP710 telah teruji punya efek anti-inflamasi yang mampu mengurangi peradangan dalam uji pra-klinis pada hewan, dengan menghasilkan tingkat kelangsungan hidup lebih dari 30 persen pada kelompok uji yang mengalami kerusakan jaringan paru-paru akibat reaksi inflamasi, serta mampu memulihkan hingga mendekati kondisi normal.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengumumkan bahwa “Stem Cell sebagai 'obat modern' diyakini memiliki peran penting dalam penyembuhan masalah pernapasan pada pasien Covid-19.
Berbagai pemangku kepentingan, seperti Kemenkes, Badan POM, dan Komisi Etik Penelitian Kesehatan Badan Litbangkes akan secara aktif mendukung dan melakukan antisipasi terhadap uji klinis stem cell ini agar dapat diarahkan pada tahap produksi untuk perawatan Covid-19.
Selain itu, Kementrian Kesehatan juga mengumumkan bahwa mesenchymal stem cells (MSC) merupakan agen imun dan anti-inflamasi yang kuat dan dapat menormalkan fungsi kekebalan tubuh yang rusak akibat virus SARS-CoV-2. Efek anti-inflamasi sel mesenchymal telah dikenal sejak lama dan telah dimanfaatkan dalam berbagai jenis pengobatan penyakit selama lebih dari 10 tahun.