Bisnis.com, JAKARTA- Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertahanan tengah menjajaki mekanisme pelaksanaan imbal dagang dengan beberapa negara mitra dagang.
Agus menjelaskan, beberapa komoditas yang siap diimbaldagangkan antara lain kelapa sawit, karet, permesinan, kopi dan turunannya, kakao dan turunannya, produk tekstil, teh, alas kaki, ikan olahan, furnitur, buah-buahan, kopra, plastik dan turunannya, resin, kertas, serta rempah-rempah.
“Tujuan imbal dagang adalah untuk menyeimbangkan neraca perdagangan antara Indonesia dengan negara mitra dagang, sehingga bisa sama-sama mendatangkan devisa,” kata Agus dalam keterangan resmi, Kamis (16/7/2020).
Secara umum dasar hukum pelaksanan imbal dagang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan; PP Nomor 76 Tahun 2014 tentang Mekanisme Imbal Dagang dalam Pengadaan Alpahnkam dari Luar Negeri; PP Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayar Barang dan Cara Penyerahan Barang; Permenhan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Imbal Dagang, Kandung Lokal, dan Ofset dalam Pengadaan Alat Peralatan dan Keamanan dari Luar Negeri; serta Permendag Nomor 40 Tahun 2019 tentang Ketentuan Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor.
Manfaat imbal dagang disebut agus mencakup sejumlah hal yakni untuk mengatasi hambatan dan kendala ekspor di luar negeri serta memperluas wilayah pasar dan memasarkan produk baru, memberikan on top/additional ekspor, penghematan devisa negara, serta mengatasi kesulitan impor karena keterbatasan devisa.
Selain itu, imbal dagang dapat mempercepat transfer teknologi dan pengetahuan, mendukung upaya menciptakan keseimbangan neraca perdagangan serta pembayaran, serta peningkatkan produksi dan memperluas kesempatan kerja.
Baca Juga
“Dengan skema imbal dagang, komoditas ekspor Indonesia dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional agar bisa semakin bergerak dan tumbuh,” pungkas Mendag.