Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penundaan Dana ASR, Operasional Kontraktor Bisa Lebih Sehat

Staf Pengajar Universitas Trisakti Pri Agung Rakhmanto mengatakan bahwa ditekennya stimulus tersebut oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) merupakan hal yang positif untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Fasilitas produksi Pertamina Hulu Mahakam. Istimewa/SKK Migas
Fasilitas produksi Pertamina Hulu Mahakam. Istimewa/SKK Migas

Bisnis.com, JAKARTA – Diberikannya stimulus berupa penundaan penyetoran dana pascatambang atau Abandonment and Site Restoration (ASR) tahun ini dinilai dapat menyehatkan kinerja operasional kontraktor hulu minyak dan gas bumi.

Staf Pengajar Universitas Trisakti Pri Agung Rakhmanto mengatakan bahwa ditekennya stimulus tersebut oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) merupakan hal yang positif untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Menurut dia, hal tersebut bisa sangat membantu arus kas KKKS ditengah kondisi industri hulu migas yang masih cenderung tertekan.

"Seberapa signifikan dan seberapa efektif tentu tidak sama utk tiap KKKS nya. Tetapi, di tengah harga minyak yang memang masih rendah sepreti ini, perbaikan cash flow akan sangat membantu bagi KKKS untuk tetap dapat beroperasi secara normal menjaga atau mengurangi laju penurunan produksi atau lifting," katanya kepada Bisnis, Kamis (15/7/2020).

Pengamat sektor hulu migas Tumbur Parlindungan menilai stimulus itu diberikan kepada para KKKS untuk menyehat kinerja operasionalnya.

Pasalnya, pada saat ini, industri yang mengalami penurunan permintaan dan penurunan harga minyak dunia berdampak sangat besar terhadap arus kas para kontraktor.

Dengan adanya relaksasi tersebut, kata Tumbur, KKKS bisa mengalihkan sejumlah anggarannya untuk aktivitas operasional produksi.

"Aktivitas seperti well services atau maintenance atau pun pengeboran development well. Ini membantu menggerakan ekonomi Juga di Indonesia," katanya.

Sementara itu, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Adhi Wibowo mengatakan bahwa stimulus yang diberikan tersebut untuk seluruh wilayah kerja (WK) migas.

Adapun, untuk kontraktor yang memerlukan relaksasi penundaan penyetoran dana ASR, dapat menyampaikan kepada SKK Migas paling lambat 31 Juli 2020.

Kebijakan relaksasi pencadangan Dana ASR bagi KKKS hanya akan berlaku untuk tahun 2020. Selanjutnya, nilai kewajiban ASR yang ditunda penyetorannya tahun 2020 itu akan ditagih sekaligus pada Semester I tahun 2021, ditambah dengan kewajiban tahun berjalan.

"Ya [stimulus] ini bukan untuk satu KKKS saja sebetulnya," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper