Bisnis.com, JAKARTA - Lion Air Group memastikan setiap penumpang yang masuk ke dalam kabin pesawat sudah melalui rangkaian pemeriksaan dokumen sesuai protokol Covid-19 di bandara keberangkatan.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang M. Prihantoro mengatakan pada masa waspada pandemi Covid-19, setiap penumpang yang dinyatakan layak terbang dan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara sudah melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi) dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandara keberangkatan.
"Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesalahan atau kesengajaan dari maskapai," kata Danang dalam siaran pers, Jumat (10/7/2020).
Dia menyebutkan pemeriksaan meliputi persyaratan dokumen hasil uji kesehatan Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) dan pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandara.
Dengan demikian, instansi-instasi tersebut telah melakukan pengecekan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara. Operator penerbangan atau maskapai bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan.
Lion Air Group menekankan kepada setiap penumpang bahwa berdasarkan prosedur layanan penerbangan, untuk selalu memberikan informasi secara rinci/ jelas/ sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.
Baca Juga
Untuk beberapa keadaan tertentu mewajibkan setiap penumpang mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan. Hal ini sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam kategori sakit.
Lion Air Group mewajibkan bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan, sebagaimana yang menjadi protokol kesehatan selama masa waspada pandemi Covid-19. Pihaknya berupaya dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.