Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batasan Usia Direvisi, Pesawat Lion Air Group Masih Aman

Lion Air Group menuturkan rata-rata usia pesawatnya masih dalam batasan usia yang diatur oleh Kementerian Perhubungan.
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Lion Air Group memastikan rata-rata usia pesawatnya tidak melebih dari regulasi Kementerian Perhubungan soal batasn usia maksimal pesawat yang telah direvisi.

Communications Strategic of Lion Air Group Danang M. Prihartono mengatakan saat ini Lion Air Group mengoperasikan jenis pesawat generasi terbaru, dengan rata-rata 4-5 tahun yang langsung didatangkan dari pabrikan pesawat.

"Dalam operasional, tentunya mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan, serta tetap menjalankan prosedur program perawatan pesawat secara berjadwal dan tidak berjadwal," jelasnya kepada Bisnis.com, Jumat (10/7/2020).

Adapun lengkapnya, untuk maskapai Lion Air total menggunakan 141 yang terdiri atas jenis Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 330-300 dan Airbus 330-900NEO. Adapun, Batik Air total menggunakan 77 pesawat dengan rincian jenisnya Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200 dan Airbus 320-200NEO. Sementara, Wings Air total menggunakan 64 pesawat dengan jenisnya ATR 72-500 dan ATR 72-600.

Kemenhub mencabut aturan tentang pembatasan usia pesawat dan menggantinya dengan aturan baru yang mengembalikan batasan maksimal usia pesawat angkutan niaga sesuai aturan dari pabrikannya.

Regulasi ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 115/2020 tentang batas usia pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga. Regulasi ini melengkapi regulasi sebelumnya yakni Permenhub No. 27/2020 yang mencabut Permenhub No. 155/2016 tentang batas usia pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga.

Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) Kemenhub Dadun Kohar mengatakan alasan pencabutan aturan Permenhub No. 155/2016 karena digantikan dengan Kepmenhub No. 115/2020 tentang batas usia pesawat udara yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga.

"Berdasarkan referensi dari pabrikan tidak ada pembatasan usia pesawat, pesawat udara akan dibatasi penggunaannya dengan flight hours atau cycles [pendaratan] jadi bisa jadi walaupun usia pesawatnya masih sesuai ketentuan di atas tapi kalau sesuai rekomendasi pabrikan sudah tidak dapat dipakai maka pesawat tersebut tidak dapat dioperasikan lagi," jelasnya.

Menurutnya, kalau pun ada negara-negara yang membatasi penggunaan pesawat dengan usia, itu hanya untuk kepentingan negaranya. Sementara Indonesia telah mendapatkan nilai bagus dari ICAO, FAA dan EASA sehingga penilaian terhadap pengawasan pengoperasian pesawat udara di Indonesia dianggap sudah memiliki standar yang baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper