Asosiasi Karyawan Angkasa Pura I (AKA) Gelar Talkshow Nasional Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Direktur Kepatuhan, Aset dan Pengadaan Angkasa Pura I Israwadi mengatakan bahwa manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) telah menyiapkan berbagai strategi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada aktivitas bisnis perusahaan.
Foto: Dok. Angkasa Pura I
Foto: Dok. Angkasa Pura I

Bisnis.com, JAKARTA - Sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran atas bahaya laten korupsi dan tindakan pencegahan korupsi kepada seluruh karyawan PT Angkasa Pura I (Persero), Asosiasi Karyawan Angkasa Pura I (AKA) menyelenggarakan Talkshow Nasional “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”.

Talkshow yang dilakukan secara daring ini turut menghadirkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, Direktur Kepatuhan, Aset dan Pengadaan PT Angkasa Pura I (Persero) Israwadi, dan Ketua Asosiasi Karyawan Angkasa Pura I (AKA) Dony Subardono.

“AKA sebagai sebuah organisasi karyawan merasa perlu untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh karyawan Angkasa Pura I dalam memahami tindakan pencegahan korupsi. Ini merupakan salah satu komitmen kami untuk memperkuat pemahaman, meningkatkan kualitas dan integritas diri seluruh karyawan Angkasa Pura I mengingat dalam beberapa tahun ini Angkasa Pura I diamanatkan oleh pemerintah menjalankan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan saat ini sedang menjalankan proyek pengembangan bandara,” ujar Ketua Umum AKA, Dony Subardono.

Direktur Kepatuhan, Aset dan Pengadaan Angkasa Pura I Israwadi mengatakan bahwa manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) telah menyiapkan berbagai strategi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pada aktivitas bisnis perusahaan. Beberapa strategi tersebut antara lain melalui:

1. Penguatan fungsi Internal Audit melalui perubahan struktur organisasi dan membentuk Unit Konsultasi & Audit Operasional sebagai unit yang melaksanakan fungsi pencegahan dan Unit Special Audit yang melaksanakan fungsi penindakan;

2. Sertifikasi ISO 37001:2016 mengenai Sistem Manajemen Anti Penyuapan;

3. Menyempurnakan layanan E-Procurement dengan menghadirkan Sistem Aplikasi Angkasa Pura Procurement (APPro) yang membuat proses pengadaan barang dan jasa menjadi lebih transparan, akuntabel, independen dan fairness hingga tercipta persaingan yang sehat dan kompetitif bagi semua pelaku usaha (vendor);

4. Memperkuat Whistle Blowing System untuk memberikan ruang kepada seluruh masyarakat untuk mengawasi proses bisnis dan aktivitas perusahaan;

5. Memperkuat peran Internal Audit dan Risk Management pada anak perusahaan dan afiliasi;

6. Mewajibkan kepada seluruh Direksi dan Pejabat satu level di bawah Direksi untuk melaporkan harta kekayaan (LHKPN);

7. Melakukan penilaian terkait integritas (track record) untuk setiap pelaksanaan rekrutmen dan promosi jabatan serta;

8. Memperkuat program Tunas Integritas yang dicanangkan oleh KPK kedalam modul pelatihan berkelanjutan untuk seluruh karyawan Angkasa Pura I.

“Berbagai strategi Ini merupakan upaya kami untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dan menghasilkan Sumber Daya Manusia berintegritas tinggi & berakhlak baik,” jelas Israwadi.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan bahwa berdasarkan data penanganan perkara KPK tahun 2004-Desember 2019 Swasta menempati posisi tertinggi pelaku korupsi sebanyak 297 orang atau 26% disusul dengan Anggota DPR & DPRD sebanyak 257 orang dan terdapat 6 kasus Korporasi berstatus tersangka pasca ditetapkannya PERMA 13/2016.

Dalam PERMA 13/2016 pasal 4 ayat 2 dijelaskan Korporasi dapat dipidana bila: memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan Korporasi ; Melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana serta; Tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak lebih besar, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya pidana

“Kami mengapresiasi berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Angkasa Pura I dalam tindakan pencegahan korupsi dan menghimbau untuk tidak memberi atau menerima sesuatu dalam bentuk apapun dalam menjalankan proses bisnis serta aktif menjaga integritas disetiap level baik sebagai karyawan dan penyelenggara negara,” tambah Lili Pintauli Siregar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper