Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Relaksasi SIKM, Pemprov DKI Diminta Adil

Institut Studi Transportasi (Instran) berpendapat relaksasi SIKM harus dilakukan secara merata kepada seluruh moda transportasi karena risiko penularannya sama.
Petugas saat melakukan penyemprotan disinfektan pada gerbong kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (15/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas saat melakukan penyemprotan disinfektan pada gerbong kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (15/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah provinsi DKI Jakarta diminta untuk bersikap adil soal relaksasi dokumen surat izin keluar masuk (SIKM) bagi pengguna transportasi kereta api (KA).

Direktur Eksekutif Instran Deddy Herlambang mengatakan pada dasarnya penyebaran dan pencegahan Covid-19 di seluruh transportasi memiliki risiko yang sama. Namun, pada prakteknya di lapangan ternyata penerapan dan perlakuannya justru berbeda-beda untuk transportasi darat seperti penggunaan mobil.

Menurutnya, hal ini menunjukkan ketidakadilan karena jumlah pengguna transportasi di luar darat justru masih minim tetapi dipersulit dengan SIKM. Upaya penumpang dalam memperoleh SIKM pun ternyata juga tidak mudah diterima.

“Seharusnya Gubernur DKI juga adil kalo moda KA pakai SIKM, otomatis semua angkutan moda juga pakai. Kalau boleh tanpa SIKM otomatis semua moda angkutan termasuk moda KA juga boleh tanpa SIKM. Sebaran Covid-19 pakai moda angkutan umum di darat, laut, udara dan KA sama saja,” jelasnya, Kamis (9/7/2020).

Dia juga mencontohkan Pemda Bali yang telah merelaksasi dalam SE Gubernur Bali No. 305/2020 tentang pengendalian perjalanan orang pada pintu masuk wilayah Bali dalam masa adaptasi kehidupan era baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

“SE yang baru ini tanpa SIKM boleh mendarat ke Bali yang penting bawa surat sehat rapid test/PCR. Jadi kalau ada maskapai atau bandara yang minta sikm tujuan ke Bali saya pikir juga mengada-ada karena mengganggu mekanisme perekonomian nasional di masa new normal,” imbuhnya.

Penumpang KA Argo Parahyangan relasi Jakarta - Bandung yang mulai beroperasional besok Jumat (9/7/2020) masih memerlukan surat izin keluar masuk (SIKM) sebagai syarat perjalanan karena hingga kini belum ada respons dari pemerintah provinsi DKI Jakarta.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan usulan relaksasi peniadaan SIKM telah diajukan kepada pemprov dengan tahap awal untuk relasi Jakarta – Bandung. Namun KAI masih menunggu respon dari pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper