Bisnis.com, JAKARTA - Revisi UU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020 - 2024.
Dikutip dari laman resmi DPR, revisi UU BI telah diusulkan pada tanggal 17 Desember 2019. Revisi UU Bank Indonesia disiapkan oleh DPR dan pemerintah.
Dalam PMK No.77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020 - 2024 RUU BI menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Pemerintah menyebut ada dua urgensi revisi UU tersebut. Pertama, mendukung pertumbuhan perekonomian nasional sehingga meningkatkan penerimaan (APBN) dan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang efektif.
Kedua, mendorong pertumbuhan investasi melalui penambahan kewenangan BI, terkait pengaturan makroprudensial.
Sebelumnya, Revisi Undang-Undang Bank Indonesia menjadi salah satu materi yang disinggung dalam uji kelayakan (fit and proper test) calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Sarmuji meminta calon Deputi Guberbur BI memaparkan beberapa pokok persoalan yang memungkinkan untuk dimasukan dalam revisi UU BI.
"Jadi, tadi sempat ada rencana revisi UU BI. Nah, kira-kira persoalan yang masih bisa dimasukan untuk memperkuat BI," kata Sarmuji di DPR, Selasa (7/7/2020).