Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenparekraf Minta Pelaku Pariwisata Terapkan Protokol Kesehatan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif meminta pelaku industri sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk menerapkan dan melakukan pengawasan protokol dengan ketat.
Pekerja menggunakan alat pelindung diri saat melayani wisatawan di Hotel Puri Santrian, Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (2/7/2020). Pemerintah Provinsi Bali berencana mewajibkan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19 pada tatanan normal baru bagi usaha pariwisata dan objek wisata di Pulau Dewata yang akan mulai diverifikasi 3 Juli 2020./Antara-Nyoman Hendra Wibowon
Pekerja menggunakan alat pelindung diri saat melayani wisatawan di Hotel Puri Santrian, Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (2/7/2020). Pemerintah Provinsi Bali berencana mewajibkan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19 pada tatanan normal baru bagi usaha pariwisata dan objek wisata di Pulau Dewata yang akan mulai diverifikasi 3 Juli 2020./Antara-Nyoman Hendra Wibowon

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif meminta pelaku industri sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk menerapkan dan melakukan pengawasan protokol dengan ketat.

R. Kurleni Ukar, Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  (Kemenparekraf) mengatakan penerapan protokol kesehatan oleh pelaku pariwisata itu berperan penting dalam upaya mengembalikan kepercayaan publik untuk berkunjung.

“Jika kita mengharapkan wisatawan kembali berkunjung, sesuai dengan tren wisatawan yang memilih tempat yang aman dari Covid-19 maka tenaga kerja harus memahami dan menerapkan prinsip CHSE [cleanliness, healthy, safety, and environtment],” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (7/7/2020).

Kurleni mengatakan protokol kesehatan pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif telah ditetapkan pemerintah melalui KMK No. HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

KMK tersebut menjadi pedoman bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, asosiasi, pelaku usaha juga masyarakat, sehingga mutlak diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan, baik wisatawan, pelaku usaha, maupun pekerjanya.

“Pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif rentan tertular karena pekerjaan kita melayani orang lain. Satu-satunya cara kita mencegah penularan ini adalah dengan menaati protokol kesehatan dan beradaptasi dengan kebiasaan baru,” tambahnya.

Kurleni menyebutkan saat ini Kemenparekraf telah memulai upaya membangkitkan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif secara bertahap dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Terutama destinasi di wilayah yang telah dinyatakan sebagai zona hijau.

Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, mendukung upaya pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan. Menurutnya, penerapan protokol kesehatan harus diawali dengan sosialisasi yang baik dan menyeluruh ke seluruh pemangku kepentingan pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Prosedur keamanan di lokasi wisata harus ada pemantauan. Jadi saran kami dari DPR adalah evaluasi itu penting sehingga perpekan dapat dievaluasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper