Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perhapi Setuju Uji Materiel UU Minerba, Ini Pertimbangannya

Pengajuan gugatan di MK terhadap UU Nomor 3/2020 justru akan memberi kepastian hokum.
Tambang emas Martabe di Batang Toru, Sumatra Utara/Bloomberg-Dadang Tri
Tambang emas Martabe di Batang Toru, Sumatra Utara/Bloomberg-Dadang Tri

Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan ahli pertambangan menyetujui dilakukan uji materiel atau judical review UU Minerba ke Makamah Konstitusi.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli menjelaskan bahwa sebagai negara demokrasi seperti Indonesia, terkait dengan UU digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu hak setiap orang dan setiap subjek hukum untuk mengajukan gugatan ke MK apabila merasa suatu undang-undang melanggar hak konstitusional atau dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

"Jadi, hal yang wajar kalau ada poin-poin tertentu yang dianggap tidak sesuai atau mewakili pihak yang menggugat," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (2/7/2020)

Nantinya, MK yang akan memutuskan apakah melanggar konstitusi yang ada terutama UUD 1945. Namun, terkait dengan carry over, tentu MK yang akan membuktikan dan menentukannya pada saat uji materiel.

"Pada prinsipnya, kami berpegangan pada kepentingan dan kemajuan industri pertambangan Indonesia agar sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat bisa tercapai," katanya.

Rizal menuturkan bahwa dalam uji materiel tentu saja didasarkan kepada adanya perbedaan pandangan dari berbagai pihak yang merasa tidak sesuai dengan aspirasinya atau tidak sesuai UUD 1945 akan mengujinya di MK.

Dia menilai pengajuan gugatan di MK terhadap UU Nomor 3/2020 justru akan memberi kepastian hukum karena nanti putusan MK akan menjawab pertanyaan mengenai apakah UU Minerba tersebut bertentangan dengan konstitusi atau justru sejalan dengan amanat konstitusi.

"Jadi, kami menilai ini adalah bagian dari proses hukum dan proses demokrasi yang menunjukkan bahwa bangsa Indonesia peduli pada industri pertambangan," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper