Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemungutan Pajak Digital Perusahaan Asing Dinilai Setengah-Setengah

Pajak digital dinilai masih setengah-setengah lantaran pemerintah seharusnya menegaskan kewajiban bagi perusahaan over the top (OTT) untuk memiliki badan usaha tetap (BUT).
Direktur Eksekutif ICT Institute Indonesia Heru Sutadi/Kominfo.go.id
Direktur Eksekutif ICT Institute Indonesia Heru Sutadi/Kominfo.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemungutan pajak digital oleh pemerintah terhadap perusahaan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dinilai masih setengah-setengah.

Seperti diketahui, pada 1 Juli 2020 pemerintah akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap perusahaan digital asing yang beroperasi di Tanah Air.

Aturan tersebut sudah diatur dalam PMK No.48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Direktur Eksekutif ICT Institute Indonesia Heru Sutadi menilai kebijakan tersebut masih setengah-setengah lantaran pemerintah seharusnya menegaskan kewajiban bagi perusahaan over the top (OTT) untuk memiliki badan usaha tetap (BUT).

"Agar sama perlakuannya terhadap pemain atau aplikator dalam negeri," kata Heru kepada Bisnis, Selasa (30/6/2020).

Heru menambahkan, kebijakan pajak digital terhadap OTT asing seharusnya tidak hanya dikenakan dalam hal PPN yang lebih menyasar kepada konsumen dibandingkan dengan korporasi, tetapi juga Pajak Penghasilan (PPh).

Menurutnya, pengenaan PPN tidak berdampak bagi perusahaan OTT asing karena pajak dipungut atas biaya yang dikeluarkan oleh konsumen.

"Makanya saya katakan ini masih setengah-setengah. Sebab, hal yang utama adalah pajak dari keuntungan dan pajak penghasilan. Kalau PPN sebenarnya tidak ada perubahan signifikan kecuali pengguna bayar lebih layanan.

Pemerintah pun, lanjutnya, harus memberikan perlakuan yang sama baik kepada pemain lokal maupun asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper