Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wah, RI Bisa Ekspor 400 Juta Potong APD

Volume produksi alat pelindung diri (APD) di dalam negeri yang melimpah, membuat Indonesia memiliki potensi ekspor produk tersebut dalam jumlah yang besar.
Kepala Labkesda DKI Endra Muryanto saat mencoba APD coverall bantuan dari Pemprov DKI Jakarta baru -baru ini./Istimewa
Kepala Labkesda DKI Endra Muryanto saat mencoba APD coverall bantuan dari Pemprov DKI Jakarta baru -baru ini./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Potensi ekspor alat pelindung diri (APD) yang mencakup pakaian pelindung medis (coverall) dan pakaian bedah (surgical gown) ditaksir dapat melampaui 400 juta potong.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina mengemukakan, kapasitas produksi pakaian pelindung medis di Tanah Air bisa menembus 398,6 juta potong. Dia mengatakan, dengan kebutuhan di dalam negeri sebanyak 8,5 juta potong, maka potensi surplus yang bisa diekspor mencapai 390,1 juta potong.

Potensi serupa pun dimiliki oleh pakaian bedah dan masker. Srie menjelaskan potensi ekspor pakaian bedah mencapai 95 juta potong dengan kapasitas produksi di angka 98,2 juta potong dan kebutuhan nasional berjumlah 3,2 juta potong.

Sementara pada masker bedah, potensi ekspor ditaksir menembus 2,7 miliar potong dengan kapasitas produksi sebanyak 2,8 miliar potong.

"Beberapa produk alat kesehatan sudah terpenuhi. Malah terjadi over supply. Misalnya kebutuhan nasional coverall 8,5 juta pieces. Sementara kapasitas produksi nasional 390,6 juta," kata Srie dalam webinar Kemendag yang digelar pada Selasa (30/6/2020).

Meski potensi ekspor yang dari produk-produk ini amatlah besar, pengiriman ke luar negeri bakal tetap dibatasi dan disesuaikan dengan kondisi pasokan di dalam negeri.

Oleh karena itu, Srie menekankan bahwa persetujuan ekspor (PE) yang diberikan kepada eksportir hanya akan berlaku selama 6 bulan sejak terbit, bukan 1 tahun .

"PE hanya berlaku 6 bulan untuk mencegah terjadinya pengiriman yang berlebihan dan mengganggu pemenuhan kebutuhan di dalam negeri," ujarnya.

Pengajuan izin ekspor pun disebut Srie harus disertai dengan perencanaan pengiriman selama 6 bulan yang mencakup volume setiap bulannya. Pengajuan PE pun bisa ditolak jika terjadi peningkatan kebutuhan di dalam negeri.

Keran ekspor APD dan masker secara resmi kembali dibuka pemerintah seiring terbitnya Pemendag Nomor 57/2020. Kehadiran aturan tersebut sekaligus mencabut larangan terbatas yang sempat diberlakukan pemerintah demi menjaga pasokan APD dan masker pada masa tanggap darurat penanganan Covid-19.

Berdasarkan data BPS, nilai ekspor produk masker bedah sebelum Permendag Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, APD dan Masker diberlakukan atau selama Januari sampai Februari 2020 mencapai US$70,25 Juta.

Nilai ekspor ini mengalami peningkatan sebesar 27.126,68 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Sedangkan untuk produk APD (coverall dan surgical gown), nilai ekspor pada periode Januari sampai Februari 2020 mencapai US$1,95 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper