Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operator Transportasi Wajib Koordinasi Gugus Tugas Soal Ini

Kementerian Perhubungan meminta operator transportasi untuk melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas terkait dengan penyediaan fasilitas rapid test Covid-19.
Petugas medis melakukan tes cepat (Rapid Test) COVID-19 kepada pengemudi angkutan umum di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas medis melakukan tes cepat (Rapid Test) COVID-19 kepada pengemudi angkutan umum di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan para operator sarana maupun prasarana transportasi berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam memilih mitra kerja penyedia layanan uji tes cepat (rapid test) dan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan kewajiban ini tertuang dalam surat Menteri Perhubungan kepada para operator sarana dan prasarana transportasi per 29 Juni 2020 dan merupakan kesepakatan antara Menteri Perhubungan dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Para operator sarana dan prasarana transportasi dapat melakukan kerja sama dengan para penyedia layanan fasilitas kesehatan/laboratorium untuk melaksanakan uji tes PCR atau tes cepat, dengan catatan mitra tersebut harus dikoordinasikan dengan Gugus Tugas," katanya, Senin (29/6/2020).

Menurutnya, hal ini untuk menjaga kualitas pemeriksaan dan hasil pemeriksaan PCR dan tes cepat, sekaligus mempermudah masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi massal.

Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 9/2020 pada 26 Juni 2020 merevisi SE No. 7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Adapun perubahannya yakni pada persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang akan bepergian dengan transportasi umum yaitu wajib menunjukkan hasil tes PCR dengan hasil negatif atau rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku selama 14 hari.

“Kami berkomitmen meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi massal dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Pada masa adaptasi kebiasaan baru ini kami ingin pengguna jasa tetap bisa bepergian, tetapi tetap aman dari penularan Covid-19,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper