Bisnis.com, JAKARTA — Terbitnya Instruksi Presiden No. 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional tidak hanya sekadar membangun digitalisasi untuk logistik, tetapi juga membangun daya saing dan jaringan nasional.
Ketua Umum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Adil Karim mengatakan bahwa para pegiat logistik yang bernaung di ALFI selama ini telah mengusung konsep penataan ekosistem logistik nasional (ekolognas) tersebut, bahkan diinisiasi semenjak program Minilab Kemenkeu pada 2014.
Kini, para pelaku logistik di Tanah Air mendapat angin segar dengan terbitnya Inpres 5/2020 tentang Penataan Ekolognas yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Juni 2020.
"Beleid itu mempertegas peran dan fungsi para kementerian terkait dalam merealisasikan national logistic ecosystem, sekaligus menjadikannya Indonesia National Single Window [INSW] sebagai panglima dalam konektivitas layanan ekspor impor," ujarnya, Kamis (25/6/2020).
Adil mengatakan bahwa Inpres No. 5/2020 ini sudah cukup mendetail karena dalam beleid tersebut juga dicantumkan rentang waktu dan tiap-tiap kementerian yang bertanggung jawab terhadap tugas pokok dan fungsinya.
Pasalnya, jika berbicara terkait dengan petunjuk pelaksanaan teknis (juklaknis), keluarannya harus dikeluarkan oleh kementerian yang bersangkutan, di juklaknis tersebut tentunya akan diatur lebih mendetail implementasinya.
Inpres No. 5/2020 ini mencakup penyederhanaan proses pemeriksaan barang, mempermudah akses layanan logistik melalui kolaborasi sistem ekspor dan impor dengan kementerian dan lembaga terkait.
Selain itu, juga meliputi penyederhanaan proses bisnis pembayaran penerimaan negara serta sinkronisasi jalur kereta api petikemas, dan di dalamnya terlibat Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, BPOM, Kepolisian RI dan instansi penerbit izin lainnya.
"Jika kita bicara tolak ukur, outputnya di kementerian tersebut di atas, Inpres itu hanya sebagai payung hukum agar kementerian–kementerian tersebut saling berkoordinasi untuk mendukung poin–poin yang disebutkan di dalam inpres tersebut," paparnya.
Itulah sebabnya, mengapa ALFI sangat mengapresiasi, terbitnya Inpres No. 5/2020, bahkan kini mengajak seluruh pemangku kepentingan mengawal implementasi aturan itu di lapangan.