Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maskapai Tidak Didenda, Pengamat: KPPU Tidak Tegas!

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai KPPU tidak tegas dalam pemberian sanksi bagi tujuh maskapai yang terlibat kasus tiket pesawat.
Penumpang antre di Garbarata atau jembatan penghubung ruang tunggu ke pesawat di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/2/2019)./ANTARA-Aji Styawan
Penumpang antre di Garbarata atau jembatan penghubung ruang tunggu ke pesawat di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/2/2019)./ANTARA-Aji Styawan

Bisnis.com, JAKARTA - Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas perkara No. 15/KPPU-I/2019 tentang kasus pelanggaran tiket pesawat yang melibatkan tujuh maskapai nasional dinilai tidak tegas dan setengah-setengah.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menjelaskan KPPU telah memberi putusan bersalah terhadap tujuh maskapai karena terbukti melanggar Pasal 5 UU No. 5/1999. Namun, justru tidak menjatuhkan denda dan berisiko membingungkan dunia usaha.

Menurutnya setelah KPPU memutuskan bersalah maka jelas sanksi berupa denda tetap harus dilaksanakan. Hanya saja, jika sanksi diberikan saat pandemi berlangsung, KPPU bisa menyesuaikan dalam proses pembayaran yang dilakukan oleh maskapai. Hukum, tegasnya, tetap berlaku dan wajib ditegakkan dalam kondisi apapun.

“Kalau alasannya pandemi, enggak ada hubungannya Covid-19 sama hukum. Kewenangan KPPU menetapkan monopoli atau tidak. Kalau hasilnya tidak didenda, ya buat apa dari awal ribut-ribut ada penyelidikan. Kalau tidak disanksi ya sekalian saja, tidak ada putusan bersalah dengan alasan yang lebih masuk akal,” jelasnya, Rabu (24/6/2020).

Agus juga berpendapat apabila KPPU hanya memberikan sanksi tertulis tidak bisa disebut sebagai putusan bersalah. Menurutnya akan lebih bijak jika memang KPPU tak ingin mengenakan sanksi seharusnya sekalian saja diputuskan tidak bersalah sesuai dengan penjelasan oleh undang-undang.

Sebelumnya, Komisioner KPPU Guntur Saragih menjelaskan KPPU memutuskan tujuh maskapai yang menjadi Terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Adapun, tujuh maskapai yang terlibat, antara lain PT Garuda Indonesia Tbk. (Terlapor I), PT Citilink Indonesia (Terlapor II), PT Sriwijaya Air (Terlapor III), PT NAM Air (Terlapor IV), PT Lion Mentari Airlines (Terlapor V), PT Batik Air (Terlapor VI) dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).

“Sanksi tidak hanya berupa denda, Majelis Komisi memilih sanksi bukan denda melainkan kewajiban untuk melapor ke KPPU. Selain itu majelis menilai pelanggaran Pasal 11 [UU No. 5/1999] juga tidak terpenuhi,” jelasnya, Selasa (23/6/2020).

KPPU, lanjutnya, menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para Terlapor untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Komisi atas setiap kebijakan mereka yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, selanjutnya harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat sebelum kebijakan tersebut dilakukan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper