Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melayangkan protes kepada pemerintah pusat terkait dengan dana transfer daerah.
Menurut mantan walikota Bandung, alokasi dana untuk daerah saat ini tidak dibagikan secara adil oleh pemerintah pusat.
Dia memberi contoh anggaran dana desa untuk provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur. Dengan total jumlah penduduk sebanyak 48 juta jiwa, dia mengungkapkan Jawa Barat menerima Rp71,6 triliun.
Sementara itu, Jawa Timur mendapat RpRp79,3 triliun dengan jumlah penduduk yang lebih sedikit dibandingkan Jawa Barat.
"Saya ingin ungkapkan persoalan yang dialami pembagian dana transfer pusat ke daerah tidak adil. Perbedaan [antara yang didapat Jabar dan Jatim] Rp7,6 triliun. Saya harus mengelola lebih banyak penduduk, tetapi dengan dana yang lebih sedikit," katanya dalam webinar yang digelar Bank Dunia (World Bank), Selasa (23/6/2020).
Permasalahan serupa juga dialami Jawa Barat terkait pemberian Dana Desa. Mantan Walikota Bandung itu mengungkapkan total transfer Dana Desa ke Jawa Barat pada 2020 mencapai Rp5,7 triliun. Adapun, jumlah desa di Jabar saat ini 5.312 desa dan angka kemiskinan 1,1 juta jiwa atau 9,7 persen dari total populasi.
Baca Juga
Sementara itu, Provinsi Jawa Tengah justru menerima suntikan Dana Desa Rp7,8 triliun pada tahun ini. Dengan catatan, jumlah desa 7.809 desa dan angka kemiskinan 2,1 juta jiwa atau 12,4 persen dari total populasi.
Jika dibagi per kapita, Ridwan Kamil mengungkapkan satu orang warga Jawa Tengah menerima bantuan dana desa sebesar Rp1 juta per orang per tahun. Di sisi lain, warga Jawa Barat hanya mendapat Rp600 ribu per orang per tahun.
"Total penduduk Jawa Tengah lebih sedikit, tetapi Dana Desa yang diberikan lebih banyak. Ini terjadi karena pemerintah pusat menghitung kebutuhan berdasarkan jumlah desa, bukan populasi," ucapnya.
Oleh karena itu, dia berharap pemerintah pusat menyelesaikan persoalan ketidakadilan pembagian dana transfer ke daerah. Tiga jenis dana transfer pusat yang dimaksud, antara lain dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dan Dana Desa.
"Pembagian DAU seharusnya berdasarkan populasi di suatu daerah. Sementara itu, untuk DAK fisik pemerintah sebaiknya melihat performance [kinerja]," imbuh Ridwan Kamil.