Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Bayar Pesangon PHK, Tyfountex Ditegur Pengadilan PHI Semarang

PT Tyfountex Indonesia di Sukoharjo mendapat teguran dari Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Semarang, karena belum membayar pesangon PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) ribuan karyawannya.
 Seribuan karyawan PT Tyfountex yang terkena PHK mendatangi Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo, Senin (11/11/2019). (Solopos/Indah Septiyaning W.)
Seribuan karyawan PT Tyfountex yang terkena PHK mendatangi Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo, Senin (11/11/2019). (Solopos/Indah Septiyaning W.)

Bisnis.com, SUKOHARJO - PT Tyfountex Indonesia di Sukoharjo mendapat teguran dari Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Semarang, karena belum membayar pesangon PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) ribuan karyawannya.

Sudah hampir lima bulan pesangon PHK tersebut belum dibayarkan. Peringatan atau aanmaning itu terkait pesangon bagi ribuan eks karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada akhir 2019 lalu. Di sisi lain, para eks karyawan mendesak agar pesangon dibayarkan secara kontan.

PHI Semarang mendelegasikan kepada juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo untuk menyampaikan aanmaning (teguran) itu ke PT Tyfountex di Gumpang, Kartasura, Senin (15/6/2020).

Manajemen PT Tyfountex diminta membayar pesangon eks karyawan sesuai aanmaning pertama pada 24 Juni. Apabila pesangon eks karyawan belum dibayar, PHI Semarang bakal memberikan aanmaning kedua.

"Jika manajemen perusahaan tetap tak bisa membayar pesangon eks karyawan, dilaksanakan proses eksekusi dengan melelang aset perusahaan," kata kuasa hukum eks karyawan Tyfountex dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) UMS, Aristya Windiana Pamuncak, kepada Solopos.com, Senin (16/6/2020).

Menggugat Manajemen

Hasil lelang aset, kata Aristya, digunakan untuk membayar pesangon eks karyawan. Aristya menyebut ratusan karyawan yang terkena PHK menempuh jalur hukum menggugat manajemen PT Tyfountex ke PHI Semarang, beberapa bulan lalu.

Hal ini merupakan opsi terakhir setelah berulang kali mediasi berakhir deadlock alias menemui jalan buntu. Total jumlah karyawan yang kena PHK sekitar 2.500 orang.

Namun, hanya 788 eks karyawan Tyfountex yang memberikan kuasa kepada LKBH UMS untuk mendampingi hingga proses hukum terkait pesangon itu rampung. "Eks karyawan meminta agar pembayaran pesangon dilakukan secara kontan," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, PT Tyfountex Sukoharjo mem-PHK 1.100 karyawan secara bertahap sejak Februari 2019. Perusahaan tekstil tersebut juga merumahkan 1.600 orang lainnya.

Saat PHK, ada kesepatan antara perusahaan dan karyawan untuk pembayaran pesangon dicicil 30 kali selama 30 bulan. Namun pada September-Oktober, pembayaran pesangon eks karyawan Tyfountex mulai tersendat.

Manajemen PT Tyfountex mengajukan penawaran baru untuk pembayaran pesangon eks karyawan menjadi 60 kali selama 60 bulan. Eks karyawan menolak tawaran dari manajemen tersebut.

Kedua pihak melakukan beberapa kali mediasi namun tak pernah mencapai kesepakatan. Hingga akhirnya eks karyawan menempuh jalur hukum. "Pembayaran pesangon itu merupakan hak eks karyawan yang harus dipenuhi manajemen perusahaan," tutur Aristya.

Koordinator eks karyawan PT Tyfountex Indonesia, Cahyo Widodo, mengatakan hingga sekarang, para eks karyawan belum menerima pesangon sesuai UU.

Pabrik Dieksekusi

Cahyo mendesak agar manajemen perusahaan segera membayar pesangon setiap eks karyawan yang rata-rata menerima Rp50 juta selama proses aanmaning.

Menurut Cahyo, masih banyak karyawan lain yang aktif bekerja di pabrik. "Saya kasihan teman-teman [karyawan] yang masih bekerja di pabrik.

Tersambar KA Prameks, Tubuh Wanita Lansia di Gatak Sukoharjo Terseret Ratusan Meter

Jika pabrik dieksekusi dan asetnya dilelang otomatis mereka tak bisa bekerja. Harapan saya pesangon eks karyawan dibayar kontan," tutur dia.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Personalia PT Tyfountex Indonesia, Ima Yulia Kurnia Asmara, tak merespons saat dihubungi Solopos.com untuk konfirmasi permasalahan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper