Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tumpang Tindih Aturan Permenhub, Sinkronisasi New Normal Terhambat

Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan SE turunan dengan mereferensikan PM No. 41 Tahun 2020. Hal ini, lanjutnya, berarti menunjukkan PM 18/2020 masih berlaku, tetapi terdapat sejumlah pasal yang mengalami perubahan.
Antrean penumpang KRL di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (8/6/2020), mengular hingga di area parkir stasiun./Twitter
Antrean penumpang KRL di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (8/6/2020), mengular hingga di area parkir stasiun./Twitter

Bisnis.com, JAKARTA - Institut Studi Transportasi (Instran) menilai adanya tumpang tindih sejumlah aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan berpotensi menghambat sinkronisasi pelaksanaan normal baru atau new normal.

Direktur Eksekutif Instran Deddy Herlambang menjelaskan Menteri Perhubungan menerbitkan PM Perhubungan No.41 tahun 2020 Tentang Perubahan atas PM Perhubungan No. PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditandatangani oleh Menhub pada 8 Juni 2020.

Namun, lanjutnya, hal tersebut berlawanan secara legal formal dengan PM Perhubungan No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani oleh Plt. Menhub pada 23 April 2020.

Namun, PM No.18/2020 tersebut di atas juga telah dicabut.

Deddy memaparkan berdasarkan PM 25/2020 dalam Pasal 27 sudah jelas berbunyi “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 361) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Tak hanya itu, dalam PM 25/2020 sebelumnya memang tidak diatur mengenai pembatasan kapasitas angkutan umum, tetapi pada PM 18/2020 yang mengatur pembatasan angkutan umum telah dicabut.

“Namun kini PM 41/2020 terbit, untuk Perubahan atas PM Perhubungan No. PM 18, dari sini mengapa bisa PM yang telah dicabut bisa muncul kembali untuk perubahannya?,” ujarnya, Minggu (14/6/2020).

Selain itu, Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan SE turunan dengan mereferensikan PM No. 41 Tahun 2020. Hal ini, lanjutnya, berarti menunjukkan PM 18/2020 masih berlaku, tetapi terdapat sejumlah pasal yang mengalami perubahan.

Peraturan petunjuk teknis dalam surat edaran tersebut diberlakukan untuk operator dan diketahui publik sebagai kontrol atau pengawasan untuk pelaksanaan normal baru di ranah transportasi pada fase I, fase II, dan fase III.

Sementara ituk di Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/328/2020 tidak mengenal fase I – III, yang ada adalah masa pelaksanaan protokol kesehatan PSBB dan masa pelaksanaan protokol kesehatan setelah PSBB.

“Di sinilah ada benturan regulasi antar kementerian, kendati sifat yuridis bahwa SE itu tidak mengikat namun kiranya publik pantas mempertanyakan persoalan ini karena tidak ada sinkronisasi waktu pelaksanaan masa new normal,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper