Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Aturan Soal Rekening Khusus, Bank Jangkar dan Kriteria Penerima Subsidi Bunga

Ketiga aspek penting dalam pengelolaan PEN di atas telah diatur dalam PMK No.63, PMK No.64, dan PMK No.65/2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan tiga beleid turunan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Tiga beleid yang masing-masing bernomor PMK No.63, PMK No.64, PMK No.65/2020 ini mengatur tiga aspek penting yakni terkait mekanisme pengelolaan khusus pembiayaan PEN, penempatan dana kepada bank peserta (bank jangkar), dan subsidi bunga untuk UMKM.

Dalam PMK 63 setidaknya disebutkan Menteri Keuangan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana  dalam rangka pembiayaan Program PEN.  Hasil penerbitan SBN disimpan dalam Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN pada Bank Indonesia. 

Beleid ini juga menekankan bahwa pengeluaran kas (debet) pada Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN nantinya akan meliputi pemindahbukuan dana ke rekening giro Bank Peserta di Bank Indonesia; dan pemindahbukuan dana ke RKUN.

Pemerintah dan bank sentral, lanjut beleid ini, juga menekankan saldo dana pada Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN mendapatkan remunerasi dari Bank Indonesia sesuai dengan besaran yang disepakati dalam Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.

Remunerasi atas saldo dana pada Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN disetorkan oleh Bank Indonesia sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak ke RKUN setiap akhir bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara PMK No.64 mengatur mengenai pemerintah mengatur mengenai teknis pelaksanaan bank jangkat. Secara khusus dalam beleid ini pemerintah membagi dua kategori bank. Pertama, bank peserta berfungsi untuk menyediakan dana untuk kebutuhan Bank Pelaksana dalam rangka pelaksanaan Program PEN.

Pelaksanaan program PEN ini mencakup restrukturisasi kredit/ pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/ pembiayaan modal kerja dan tambahan kredit atau pembiayaan bagi bank perkreditan rakyat, bank pembiayaan rakyat syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/ atau memberikan tambahan kredit/ pembiyaan modal kerja.

Kedua, Bank Pelaksana yang memberikan dukungan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja kepada usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi.

PMK No.65 intinya secara spesifik menjelaskan subsidi bunga untuk UMKM. Salah satu substansi yang diatur dalam beleid ini adalah mengenai batas maksimal pemberian subsidi bunga yakni senilai Rp10 miliar yang diberikan paling lama 6 bulan.

Selain itu, aturan ini juga menegaskan bahwa UMKM yang berhak mendapatkan subsidi harus memenuhi kriteria memiliki Baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai  dengan 29 Februari 2020, tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional, memiliki kategori performing loan lancar  (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020;dan d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak. 

Subsidi bunga sendiri diberikan kepada debitur yang memiliki plafon Kredit/ Pembiayaan kumulatif di atas Rp500 juta sampai dengan Rp 10 miliar harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur Kredit/Pembiayaan.

Sementara itu, debitur yang memiliki plafon Kredit/Pembiayaan kumulatif melebihi Rpl0 miliar tidak dapat memperoleh Subsidi Bunga/ subsidi margin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper