Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surplus APD Lokal, Mendag Pertimbangkan Cabut Larangan Ekspor

Adanya laporan kelebihan pasokan terhadap sejumlah produk alat pelindung diri (APD) membuat Kementerian Perdagangan mengkaji pencabutan larangan ekspor produk tersebut.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kiri) didampingi Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono memberikan penjelasan mengenai Koordinasi Stabilisasi Harga Bahan Pokok Menjelang Puasa dan Lebaran 2020 dan Wabah Covid-19 di Indonesia, di Jakarta, Selasa (3/2/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kiri) didampingi Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono memberikan penjelasan mengenai Koordinasi Stabilisasi Harga Bahan Pokok Menjelang Puasa dan Lebaran 2020 dan Wabah Covid-19 di Indonesia, di Jakarta, Selasa (3/2/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan masih membahas kelanjutan larangan ekspor alat kesehatan yang mencakup masker dan alat pelindung diri (APD). Pasalnya terdapat desakan pelaku industri yang melaporkan adanya surplus produksi yang tak sepenuhnya terserap di dalam negeri.

Agus mengatakan bahwa pihaknya masih memprioritaskan terpenuhinya kebutuhan di dalam negeri. Sejauh ini, sejumlah negara pun telah mulai melakukan pembahasan dengan Indonesia mengenai pembagian volume APD untuk dalam negeri dan ekspor.

"Kami sedang evaluasi, jika produksi ini memang tidak bisa diserap seluruhnya akan diekspor karena beberapa negara juga sudah membahas pembagian 50-50," ucap Agus dalam diskusi virtual bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Selasa (9/6/2020).

Agus pun mengemukakan bahwa pihaknya pun tengah mempersiapkan beleid yang mengakomodasi pembagian volume produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan untuk pasar ekspor. Dia pun tak memungkiri jika pelaku usaha telah meminta agar keran ekspor APD dapat dibuka kembali agar dapat terserap.

“Saat ini kegiatan eskpor memang diperlukan. Tapi kami perlu bahas dengan kementerian dan lembaga terkait mengenai larangan terbatas dan juga soal impor alat kesehatan yang direlaksasi," lanjutnya.

Larangan sementara untuk ekspor alat kesehatan sendiri tercantum dalam Permendag Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker yang diterbitkan pada 16 Maret 2020 lalu. Larangan itu dikeluarkan dengan mempertimbangkan situasi darurat dan adanya peningkatan kebutuhan di dalam negeri seiring berkembangnya wabah Covid-19. Aturan ini berlaku sampai 30 Juni mendatang.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan adanya peningkatan signifikan pada produksi coverall/protective suite, surgical gown dan surgical mask. Berdasarkan data yang dihimpun Kemenperin, potensi surplus produksi sampai Desember 2020 mencapai 1,96 miliar buah untuk masker bedah, kemudian 377,7 juta buah masker kain, 13,2 juta buah pakaian bedah, dan 356,6 juta buah untuk pakaian pelindung medis (coverall).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper