Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP Tapera Meluncur, Iuran Peserta Ditetapkan 3 Persen dari Upah

Besaran 3 persen tersebut akan ditanggung bersama antara pekerja dan pemberi kerja dengan besaran 0,5 persen bagi pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja.
Warga melintas di proyek pembangunan rumah bersubsidi di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (27/5/2020). Bisnis/Abdurachman
Warga melintas di proyek pembangunan rumah bersubsidi di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu (27/5/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Besaran iuran tabungan perumahan rakyat bagi seluruh masyarakat dari berbagai lapisan pekerjaan semakin jelas setelah disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei lalu.

PP tersebut diresmikan dengan tujuan menjamin pemenuhan kebutuhan atas tempat tinggal yang layak dengan harga terjangkau bagi seluruh masyarakat. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang sebelumnya mengelola dana perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga nantinya bisa diakses oleh seluruh perusahaan.

Pasal 7 menjelaskan bahwa pekerjaan yang diwajibkan menjadi peserta BP Tapera adalah calon PNS, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milih Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.

Dalam PP tersebut, perusahaan dan pekerja yang menerima upah akan diwajibkan menjadi peserta dan wajib membayar iuran atau disebut simpanan.

Sesuai dengan Pasal 14 dan 15, simpanan ini wajib dibayarkan oleh peserta pekerja dan perusahaan pemberi kerja, atau oleh pekerja mandiri dengan besaran 3 persen dari upah atau penghasilan pekerja mandiri.

Besaran 3 persen tersebut akan ditanggung bersama antara pekerja dan pemberi kerja dengan besaran 0,5 persen bagi pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja. Sementara itu, untuk pekerja mandiri akan ditanggung sendiri seluruhnya.

Adapun, penarikan simpanan oleh BP Tapera akan dilakukan per tanggal 10 setiap bulannya. Apabila pada tanggal tersebut jatuh di hari libur, peserta harus membayarkan iuran simpanan pada satu hari kerja setelahnya.

Kepesertaan BP Tapera bisa berakhir ketika pekerja sudah memasuki masa purnabakti, telah memasuki usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi kriteris sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Bagi yang sudah berakhir masa kepesertaannya bisa memperoleh pengembalian simpanannya beserta hasil pemupukannya yang bisa berupa deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surah berharga di bidang perumahan, atau bentuk investasi lain yang aman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper