Bisnis.com, JAKARTA - Biaya perawatan pasien Covid-19 ternyata cukup menguras kocek, termasuk di Indonesia.
Seperti dikutip dari healthaffairs.org, Minggu (31/5/2020), biaya perawatan pasien Covid-19 di Amerika Serikat ditaksir sekitar US$3.045. "Infeksi Covid-19 simtomatik tunggal akan menelan biaya rata-rata US$3.045 dalam biaya medis langsung yang dikeluarkan hanya selama infeksi."
Sementara di Indonesia, seperti diungkapkan Menteri BUMN Erick Thohir, biaya perawatan pasien Covid-19 ditaksir mencapai Rp105 juta - Rp215 juta. "Mahal banget," katanya dalam diskusi virtual, pekan lalu.
Oleh karena itu, Menteri Erick meminta masyarakat tetap berdisiplin menjalankan protokol kesehatan selama menjalani masa normal baru.
Sebelumnya, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram Lalu Herman Mahaputra mengatakan biaya perawatan pasien virus corona jenis baru bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Herman tidak membenarkan jika biaya penanganan satu pasien Covid-19 sampai sembuh mencapai Rp148 juta. "Kecuali ada penyakit penyerta."
Baca Juga
Di China, biaya perawatan pasien Covid sekitar 23.000 yuan atau hampir Rp47 juta. Adapun di Singapura, biaya perawatan pasien inveksi pernafasan sekitar 6.000-8.000 dolar Singapura atau sekitar Rp62 juta - Rp 83 juta.
Di Thailand, dalam beberapa kasus, sejumlah rumah sakit mengenakan biaya pengobatan pasien Covid-19 sekitar US$3.000 atau sekitar Rp44 juta.
Seperti di Amerika Serikat, Thailand juga tidak membenankan biaya pengobatan kepada pasien Covid-19 tetapi oleh Dana Kesehatan Negara.
Di Indonesia, biaya perawatan pasien Covid-19 ditanggung oleh BPJS Kesehatan, termasuk biaya pemeriksaan awal.
Sebelumnya BPJS Kesehatan mengingatkan mitra fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit (RS) agar tidak membebankan biaya pemeriksaan awal Covid-19 kepada peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai syarat untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Tri Hesty Widyastoeti sebelumnya menyatakan bahwa seluruh rumah sakit bisa mengajukan klaim biaya pelayanan kesehatan bagi pasien yang terjangkit virus corona (Covid-19) dan rumah sakit diimbau untuk segera mengajukan klaim agar dapat diproses.
Pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan tingkat okupansi rumah sakit antara 20 persen–50 persen. Hal tersebut turut mengganggu arus kas rumah sakit.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan kesempatan bagi rumah sakit untuk mengajukan klaim biaya pelayanan kesehatan pasien Covid-19. Menurut Tri, seluruh rumah sakit bisa mengajukan klaim tersebut, bukan hanya rumah sakit rujukan Covid-19.
"Siapa saja yang bisa melakukan klaim rumah sakit? Semua rumah sakit, baik mempunyai Surat Keterangan [SK] Rujukan Kementerian Kesehatan, SK Menteri, dan juga SK Gubernur, tetapi juga rumah sakit nonrujukan yang telah berkomitmen melakukan pelayanan publik," ujar Tri pada Jumat (8/5/2020).
Pemerintah telah menerbitkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020, yang mengatur satuan biaya penggantian atas biaya perawatan pasien Covid-19.
Berdasarkan berdasarkan lampiran surat tersebut, berikut tarif klaim maksimal biaya perawatan Covid-19 per hari.
Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Tanpa Komplikasi:
> Di ruang ICU dengan ventilator Rp 15,5 juta per hari
> Di ruang ICU tanpa ventilator Rp12 juta
> Biaya perawatan Di ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp10,5 juta
> Di ruang isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp7,5 juta.
> Di ruang isolasi nontekanan negatif dengan ventilator Rp10,5 juta
> Di ruang isolasi nontekanan negatif tanpa ventilator Rp7,5 juta.
Biaya Perawatan Pasien Covid-19 dengan Komplikasi:
> Di ruang ICU dengan ventilator Rp16,5 juta.
> Di ruang ICU tanpa ventilator Rp12,5 juta.
> Di ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp14,5 juta.
> Di ruang isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp9,5 juta.
> Di ruang isolasi nontekanan negatif dengan ventilator Rp14,5 juta.
> Di ruang isolasi nontekanan negatif tanpa ventilator Rp9,5 juta.