Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II Naik, Pemerintah: Silakan Turun Kelas III

Pemerintah menyarankan masyarakat untuk mengambil kelas III jika merasa kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II memberatkan.
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan besaran iuran BPJS Kesehatan, khususnya bagi kelas I dan II, akan berlaku mulai 1 Juli 2020.

Mengacu pada Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran kelas I mengalami penyesuaian menjadi Rp150 ribu per orang per bulan dari Rp160 ribu dan kelas II Rp100 ribu per orang per bulan dari Rp110 ribu.

"Siapapun yang keberatan membayar iuran kelas I dan II bisa turun ke kelas III. Iuran BPJS kelas III tetap Rp25.500 per orang per bulan dengan layanan sama," katanya saat konferensi pers virtual, Jumat (29/5/2020).

Menurutnya, jumlah tersebut lebih rendah iuran orang miskin sebesar Rp42 ribu. Pemerintah memberi subisidi Rp16.500. Apalagi, iuran BPJS kesehatan terakhir mengalami kenaikan pada 2016.

Oleh karena itu, pemerintah berencana memangkas subsidi untuk penerima manfaat kelas III. Rencananya, bantuan pemerintah hanya Rp7.000 per orang mulai 2021. Dengan demikian, iuran kelas III tahun depan akan naik menjadi Rp35ribu per orang per bulan.

"Penyesuaian iuran ditetapkan dengan banyak pertimbangan. Termasuk kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini," imbuhnya.

Iuran BPJS Kesehatan kembali ditetapkan naik per 1 Juli 2020. Sementara dampak kepeserta secara bertahap akan ditransmisikan per 1 Januari 2021. Sejumlah mekanisme iuran diubah dalam aturan baru termasuk memberikan beban kepada pemerintah daerah.

Dalam aturan anyar ini, sejumlah segmen peserta memiliki ketentuan baru. Juga diatur perubahan komposisi pembayaran iuran oleh pemerintah bagi peserta yang memperoleh bantuan iuran (PBI).

Dalam iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebesar Rp42.000 dalam Pasal 29, tertulis tidaklagi sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat. Pemerintah daerah diminta berkontribusi sesuai dengan kapasitas fiskalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper