Bisnis.com, JAKARTA - Pendatang yang tiba di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur akan dikarantina atau dikembalikan ke daerah asal jika tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Kepala Terminal Terpadu Pulo Gebang Bernad Pasaribu mengatakan SIKM sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Bila tidak ada Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), maka diarahkan untuk kembali ke tempat asal atau dikarantina mandiri di tempat yang sudah ditentukan oleh gugus tugas wilayah," kata Bernad, Selasa (26/5/2020).
Dia menambahkan pengawasan terhadap penumpang dilakukan oleh petugas gabungan dari unsur TNI-Polri, dinas perhubungan, maupun Satpol PP di sejumlah wilayah perbatasan. Adapun, petugas akan memeriksa penumpang secara ketat di wilayah pos pemeriksaan yang mengarah ke Terminal Pulo Gebang maupun kawasan lain di Jakarta.
Pihaknya menuturkan sejumlah titik perbatasan sudah dijaga oleh petugas gabungan. Apabila ada penumpang yang lolos sampai di terminal, bila telah memiliki SIKM dipersilahkan turun, tapi kalau tidak, dipulangkan ke daerah asal.
Sementara itu hingga Minggu (24/5/2020), jumlah pendatang dari luar Jakarta di Terminal Pulo Gebang berjumlah total 193 orang menggunakan 41 unit bus. Jumlah itu terhitung sejak 9 Mei 2020 pada saat Terminal Terpadu Pulo Gebang kembali beroperasi usai penutupan operasional imbas wabah Covid-19.
Baca Juga
Tidak dilaporkan jumlah penumpang yang ditolak datang ke Jakarta via Terminal Pulo Gebang. "Datanya (pendatang yang ditolak) ada di masing-masing pos pemeriksaan, di kita belum ada," ujarnya.