Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri menyebut sudah ada 3.000 warga yang telah mendaftar Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) secara daring agar bisa masuk atau keluar dari Jakarta.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan SIKM itu diperlukan jika warga dari luar DKI Jakarta yang ingin masuk atau kembali ke Ibu Kota.
"SIKM tersebut bisa diperoleh secara daring. Saat ini yang daftar sudah 3.000 pemohon, tetapi yang memenuhi persyaratan baru 372 orang," kata Argo, Minggu (24/5/2020).
Dia menambahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menginstruksikan TNI-Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap warga yang keluar masuk DKI Jakarta. Warga tersebut harus dipastikan memiliki SKIM.
Pihaknya menyebut pemeriksaan itu dilakukan di titik-titik check point di segala penjuru jalur arus balik Lebaran. Mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, Jawa Barat, Banten dan Lampung.
Sementara, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono mengatakan kendaraan atau masyarakat yang boleh masuk kembali ke Jakarta hanya untuk yang memiliki Surat Izin Keluar Masuk.
Baca Juga
"Surat Izin Keluar Masuk bila masyarakat yang punya izin keluar masuk, kalau ada boleh masuk. Kalau tidak, putar balik tidak bisa ke Jakarta sebelum dia punya izin sesuai dengan Pergub No. 47 dan SE [Surat Edaran Gugus Tugas]," kata Istiono.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, permohonan SIKM dilakukan dengan mengakses website Jakarta Tanggap Covid-19. Masyarat memilih menu 'Izin Keluar Masuk Jakarta', yang kemudian akan diarahkan ke laman JakEVO.
Sebelum mengajukan permohonan SIKM, kata Benni, pemohon harus mempersiapkan sejumlah persyaratan. Khusus warga yang berdomisili di DKI Jakarta, dokumen yang harus disiapkan adalah pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas, surat pernyataan sehat bermaterai.
"Kemudian, surat keterangan bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek [untuk perjalanan berulang], surat keterangan perjalanan dinas [untuk perjalanan sekali], pas foto berwarna, dan pindaian KTP," ujarnya.