Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapal Wajib Gunakan Bahan Bakar Rendah Belerang pada 2020, Kemenhub: Jalan Terus

Penggunaan bahan bakar rendah belerang membuat industri perkapalan harus menambah biaya untuk menyesuaikan mesin serta membeli bahan bakar yang lebih mahal.
Ilustrasi.-Pelni
Ilustrasi.-Pelni

Bisnis.com, JAKARTA – Para pemilik kapal harus memastikan mesin yang dimiliki mampu digerakan dalam bahan bakar rendah belerang.

Kondisi ini seiring kepastian langkah Kementerian Perhubungan untuk menjalankan secara penuh IMO 2020 Fuel Sulphur Regulation yang telah resmi dijalankan semenjak awal 2020 ini.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan Capt. Sudiono mengatakan penggunaan bahan bakar rendah sulfur telah mulai dijalankan.

“Sudah berjalan dan kami sudah meminta Pertamina tidak lagi menyediakan [bahan bakar] high sulfur dan hanya menyediakan low sulfur,” jelas Sudiono, Minggu (17/5/2020).

Saat ini mesin kapal-kapal yang beroperasi di Indonesia menggunakan pendekatan kadar belerang tinggi sekitar 3,5 persen. Dengan aturan dilarangnya bahan bakar tinggi belerang ini maka para pemilik kapal harus menanggung tambahan dua beban yakni modifikasi mesin agar sesuai serta tambahan biaya, karena bahan bakar jenis rendah belerang lebih mahal dibandingkan tinggi belerang.

Payung hukum agar lebih ramah lingkungan ketika beraktivitas di laut ini atau memasuki era IMO2020 telah diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014. Dimana pada pasal 36 menetapkan batas maksimum kandungan sulfur pada bahan bakar kapal (bunker fuel) sebesar 0,5 persen mulai tanggal 1 Januari 2020.

Kemudian, dilanjutkan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.003/93/14/DJPL-18 tanggal 30 Oktober 2018 tentang Batasan Kandungan Sulfur pada Bahan Bakar dan Kewajiban Penyampaian Konsumsi Bahan Bakar Kapal.

Terakhir, pada 4 Januari 2019, DJPL menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.003/1/2/DK-2019 tentang penyampaian hasil sidang Komite Perlindungan Lingkungan Perairan (Marine Environment Protection Commitee) ke 73 yang ditujukan kepada seluruh UPT DJPL dan stakeholder terkait.

Pada sisi suplai, Pertamina menyatakan mampu menyediakan 380.000 KL per tahun bahan bakar yang sesuai regulasi,

Selama ini Pertamina memproduksi MFO 180 High Sulphur (kandungan sulfur 3.5% m/m) sebanyak 1.9 juta KL/tahun. Bahan bakar dengan belerang tinggi ini selain diserap industri perkapalan juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan PLN dan industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper