Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha bakal memproses berbagai pihak yang sengaja menunda distribusi gula pasir demi mendapatkan rente.
Juru Bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan bahwa pihaknya menilai harga gula pasir di pasar yang diakses oleh masyarakat masih tergolong tinggi, meskipun gula impor telah masuk ke pasar.
“Kami melihat, persoalan gula pasir telah bergeser dari keterlambatan penerbitan surat persetujuan impor atau SPI menjadi ketidaklancaran distribusi produk yang sudah ada di Tanah Air. Kondisi ini merupakan persoalan yang melibatkan perilaku pelaku usaha terkait,” ujarnya, Kamis (14/5/2020).
Karena itu, lanjutnya, KPPU meningkatkan status pengawasan gula pasir menjadi proses inisiatif di penegakan hukum. Peningkatan status dari kajian sektoral tersebut, tuturnya, dilakukan untuk lebih memfokuskan pengawasan KPPU pada perilaku para produsen dan distributor dalam pemenuhan kebutuhan gula nasional.
“Hal ini mengingat kemungkinan adanya pengaturan distribusi gula pasir yang diduga mengakibatkan tingginya harga gula pasir, meskipun telah terdapat realisasi impor yang cukup. Salah satu hal yang mendasari KPPU adalah, fenomena tingginya harga gula di masyarakat, Jika dibandingkan dengan data yang dikeluarkan International Sugar Organization, harga gula nasional dapat mencapai 240-260 persen lebih tinggi dibandingkan harga internasional pada bulan April dan Mei 2020,” urainya.
Adanya disparitas harga gula nasional dan harga gula internasional yang sangat tinggi menurutnya menciptakan insentif bagi produsen dalam melakukan importasi gula daripada meningkatkan produksi atau menyerap produksi domestik. Kajian di KPPU menilai bahwa jumlah kuota impor gula dalam persetujuan impor seyogyanya cukup, namun karena penerbitan izin terlambat, baru sedikit dari izin tersebut yang terealisasikan.
Dengan demikian, diduga turut berkontribusi atas tingginya harga gula tersebut. Menurutnya, persoalan penerbitan SPI dan realisasi impor telah teratasi dengan terlaksananya realisasi sekitar 400.000 ton, namun harga di pasaran masih cukup tinggi. Kajian di KPPU juga menunjukkan bahwa pada periode Mei 2020, harga gula rata-rata nasional di pasar tradisional mencapai 44 persen di atas harga acuan penjualan tingkat konsumen, sementara di pasar ritel modern mencapai 24 persen di atas harga acuan.
Tidak hanya itu, harga lelang gula rata-rata pada 2020 berada di kisaran Rp12.000 per kilogram, tidak jauh dari harga acuan penjualan di tingkat konsumen yakni Rp 12.500/kg. Bahkan sempat terdapat harga lelang yang berada di atas harga acuan.
“Menindaklanjuti berbagai fakta hasil temuan kajian tersebut, KPPU memutuskan untuk meningkatkan dan memfokuskan status pengawasannya pada perilaku produsen dan distributor sebagai inisiatif di bawah proses penegakan hukum yang ada,” pungkasnya.