Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Harap supaya Perbankan Juga Permudah Akad KPR

Perjanjian kerja sama operasional antara Kementerian PUPR dan bank pelaksana terkait penyaluran perumahan subsidi telah ditandatangani.
Pekerja beraktivitas di proyek perumahan bersubsidi, di Bogor, Jawa Barat, Senin (4/9)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja beraktivitas di proyek perumahan bersubsidi, di Bogor, Jawa Barat, Senin (4/9)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi pengembang merasa lega karena perjanjian kerja sama operasional antara Kementerian PUPR dan bank pelaksana terkait penyaluran perumahan subsidi telah ditandatangani.

Penandatanganan tersebut terkait dengan stimulus Rp1,5 triliun melalui skema subsidi selisih bunga (SSB) sebesar Rp800 miliar dengan tenor selama 10 tahun dan Rp700 miliar untuk subsidi bantuan uang muka (SBUM).

Sekjen Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Djumali mengatakan bahwa setelah digulirkan pada awal April, perjanjian kerja sama baru dilakukan pada Jumat (8/5/2020).

"Apersi mengapresiasi langkah tersebut sebab kuota FLPP [fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan] habis, [dan kini] kuota SSB dan SBUM terbit bagi konsumen masyarakat berpenghasilan rendah [MBR]," ujar Daniel kepada Bisnis, Senin (11/5/2020).

Adanya penambahan kuota subsidi berupa SSB dan SBUM itu, katanya, diharapkan dapat segera diserap oleh konsumen MBR. Adapun, stimulus itu diharapkan dapat menambah 175.000 unit rumah subsidi. 

Namun, dia mencatat bahwa adanya penambahan kuota itu harus diiringi dengan kemudahan dalam pelaksanaan akad kredit pemilikan rumah (KPR). Dia mendorong agar bank pelaksana seperti BTN dan BNI bisa mencari solusi.

"Untuk solusi dampak Covid-19 dan banyak instansi mengurangi jam kerja operasional bahkan tutup, maka perlu relaksasi dan percepatan persetujuan akad KPR bank pelaksana hingga pencairannya," tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa permasalahan saat ini adalah terhambatnya pemecahan sertifikat hak guna bangunan, penerbitan pajak bumi dan bangunan, serta izin mendirikan bangunan hingga validasi pajak-pajak. Kemudian, pemasangan jaringan listrik PLN yang tertunda atau belum dapat dikerjakan karena adanya pembatasan sosial.

Untuk itu, pihaknya mengusulkan agar pemerintah memberi kemudahan dan percepatan dengan adanya payung hukum selama masa Covid-19 dan pembatasan sosial berkala besar [PSBB] ini. Apalagi, katanya, saat ini banyak rumah subsidi yang telah rampung, akan tetapi belum dapat akad KPR.

"[Untuk itu, Apersi] usul mungkin bisa diganti surat jaminan pengembang atau sejenisnya, selama masa Covid-19 dan PSBB [untuk mempercepat hal-hal yang menghambat tersebut]," ujar Daniel.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper