Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR dan Pemerintah Sepakat, Pengesahan RUU Minerba Semakin Dekat

Kesepakatan ini didapati dari hasil rapat kerja yang dilakukan komisi VII bersama dengan pemerintah yakni Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Keuangan menggelar pembahasan tingkat satu revisi atas UU Minerba sejak pukul 10.00 hingga pukul 17.40 WIB.
Menteri ESDM Arifin Tasrif. Bisnis/Abdullah Azzam
Menteri ESDM Arifin Tasrif. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi VII DPR RI dan Pemerintah menyepakati naskah revisi atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan siap dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Kesepakatan ini didapati dari hasil rapat kerja yang dilakukan komisi VII bersama dengan pemerintah yakni Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Keuangan menggelar pembahasan tingkat satu revisi atas UU Minerba sejak pukul 10.00 hingga pukul 17.40 WIB.

Adapun naskah revisi hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) telah disepakati oleh mayoritas fraksi di Komisi VII DPR RI bersama dengan pemerintah yang diwakili lima Kementerian.

Pada penyampaian pendapat akhir terdapat 9 fraksi yang menyampaikan dimana hanya Fraksi Partai Demokrat yang tidak sepakat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menarik diri untuk memperbarui pandangannya, sedangkan ketujuh fraksi lainnya setuju dengan naskah RUU Minerba yang telah dibacakan.

Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno mengatakan bahwa dengan begitu, naskah revisi UU Minerba sudah bisa dibawa ke dalam Sidang Paripurna.

"Dari 9 fraksi yang menyampaikan pendapat akhir, dengan pengecualian satu fraksi, dan fraksi PKS yang akan memberikan pandangannya besok kepada kami, maka seluruh fraksi menyepakati untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut pada pembicaraan tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI," ujarnya dalam rapat kerja, Senin (11/5/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif yang mewakili pemerintah menuturkan dari pembahasan yang telah dilakukan Tim Panja RUU Minerba tersebut, diperoleh hasil bertambahnya 2 bab, 51 pasal ditambah, 83 pasal diubah dan 9 pasal dihapus sehingga total perubahan pasal berjumlah 143 pasal dari 217 pasal.

"Ini sekitar 82 persen dari jumlah pasal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Dengan mengingat bahwa jumlah pasal UU Nomor 4 Tahun 2009 yang mengalami perubahan sangat besar, kami mengharapkan agar forum Rapat Kerja ini dapat mempertimbangkan penyusunaan RUU Minerba menggunakan konsep RUU Penggantian, bukan RUU Perubahan," tuturnya.

Dia menambahkan selain pembahasan RUU Minerba oleh Tim Panja, RUU Minerba juga telah disosialisasikan dengan berbagai pihak melalui konsultasi publik sepanjang tahun 2018 hingga 2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian ESDM melibatkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, masyarakat sipil, organisasi profesi pertambangan, dan pelaku usaha pertambangan.

"Focus Group Discussion yang melibatkan seluruh anggota Komisi VII DPR RI maupun perwakilan kementerian terkait dan diskusi publik secara online sebagai bentuk partisipasi dan masukkan dari masyarakat luas pada tanggal 29 April 2020," terangnya.

Arifin berharap agar RUU Minerba yang telah disepakati Panja saat ini diharapkan dapat menjawab permasalahan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara saat ini dan juga tantangan pengelolaan pertambangan di masa yang akan datang.

Selain itu, juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan sektor pertambangan, dan yang terpenting adalah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sementara itu, Ketua Panja RUU Minerba Bambang Wuryanto menuturkan naskah revisi UU Minerba ini juga telah diharmonisasi dengan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Tim Panja revisi UU minerba dibentuk pada 13 Februari 2020.

Saat itu, dari jumlah 938 Daftar Isian Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah dimana disepakati sebanyak 235 DIM dengan rumusan tetap sehingga langsung disetujui, dan ada 703 DIM yang dibahas dalam Panja.

"Selanjutnya dilakukan pembahasan Panja bersama Tim Pemerintah secara intensif dimulai 17 februari 2020 hingga 6 Mei 2020," kata Bambang.

Pihaknya pun membantah pembahasan RUU Minerba ini dilakukan secara terburu-buru. Pasalnya, revisi ini telah disiapkan sejak tahun 2016. Selain itu, cepatnya pembahasan RUU Minerba ini karena banyak DIM yang sama sehingga tidak perlu dibahas lebih lanjut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper