Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ALFI Usulkan Satgas Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

ALFI mengusulkan agar pemerintah membentuk Satgas Pemulihan Ekonomi selama dan setelah pandemi Covid-19, untuk menghindari krisis yang lebih buruk dari 1998.
Karyawati bank menata uang dollar dan rupiah di kantor cabang PT Bank Mandiri Tbk. di Jakarta, Rabu (22/4/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Karyawati bank menata uang dollar dan rupiah di kantor cabang PT Bank Mandiri Tbk. di Jakarta, Rabu (22/4/2020). Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengusulkan agar pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Ekonomi selama dan setelah Pandemi Covid-19, agar Indonesia tidak mengalami krisis yang lebih buruk dari krisis pada 1998.

Ketua Umum DPP ALFI, Yukki Nugrahawan Hanafi menuturkan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi tersebut bertugas untuk mendata secara mendetil dampak pandemi terhadap perekonomian Indonesia secara komprehensif, sehingga dapat disusun kebijakan yang tepat. Hasilnya, saat pandemi berakhir perekonomian nasional dapat bangkit kembali.

Selain itu, lanjutnya, Satgas tersebut dapat mengawal kebijakan pemerintah yang telah diterbitkan dalam rangka mengurangi dampak negatif pandemi corona pada sektor usaha, termasuk di sektor logistik. Dengan begitu, kebijakan yang sudah diterbitkan dapat dilaksanakan konsisten, konsekuen dan tepat sasaran.

"Mengingat pandemi Covid-19 berdampak terhadap seluruh kegiatan sektor bisnis, baik di sektor jasa-jasa [termasuk jasa logistik], sektor perdagangan dan industri, maka Satgas tersebut diharapkan dapat melibatkan seluruh pemangku kepentingan di sektor perekonomian nasional," katanya, Jumat (8/5/2020).

Kebijakan pemerintah terkait dengan sektor bisnis hendaknya tidak menimbulkan ketidakpastian di sektor industri, perdagangan dan jasa-jasa, termasuk di sektor logistik. Dia mencontohkan ketika ada kebijakan penutupan jalur penerbangan domestik. Ini, menimbulkan kesulitan pengiriman barang melalui udara di dalam negeri.

Bahkan, lanjutnya, eskpor ikan dari Indonesia Timur yang selama ini menggunakan angkutan udara sempat kesulitan melakukan pengiriman karena tidak ada penerbangan domestik. Akibatnya, ekspor batal dan industri perikanan tidak dapat memenuhi permintaan pasar yang masih cukup baik.

Yukki menilai kebijakan kelonggaran moneter dan fiskal bagi industri, perdagangan dan jasa-jasa (termasuk jasa logistik) dalam mengatasi pandemi dana pasca pandemi corona harus benar-benar tepat sasaran.

Demikian juga terkait pelaksanaan kebijakan PSBB, dimana masih ada daerah yang memeriksa ketat kapal laut dan armada truk angkutan barang. Padahal, kata Yukki, di sektor angkutan barang tidak ada pembatasan, terutama untuk kebutuhan pokok, barang alat kesehatan, dan APD.

Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan sejumlah insentif sebagai stimulus ekonomi untuk para pelaku UMKM dan dunia usaha, yang berupa penggratisan PPh 21 untuk pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp200 juta (selama setahun) pembebasan PPN impor bagi para Wajib Pajak Kemudian Impor Tujuan Ekspor (KITE), terutama dari kalangan industri kecil dan menengah.

Pada 19 sektor tertentu, lanjutnya, pengurangan tarif PPh sebesar 25 persen bagi para Wajib Pajak KITE, terutama industri kecil menengah, pada sektor tertentu percepatan restitusi PPN bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan.

“Maka dari itu kebijakan moneter dan fiskal tersebut harus tepat waktu dan tepat sasaran, bila tidak akan banyak sektor industri dan jasa logistik yang gulung tikar,” katanya.

Selanjutnya, Yukki menambahkan, bahwa tambahan belanja APBN 2020 senilai Rp405,1 triliun anggaran belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 benar-benar direalisasikan secara cepat, tepat dan transparan.

Adapun, prioritas di bidang non-fiskal, pemerintah memberlakukan menjamin ketersediaan barang yang saat ini dibutuhkan, termasuk bahan baku industri. Sejumlah kebijakan itu adalah penyederhanaan larangan terbatas (lartas) ekspor penyederhanaan larangan terbatas (lartas impor) percepatan layanan proses ekspor-impor melalui national logistic ecosystem (NLE).

“Kebijakan ini juga harus benar-benar terwujud agar kegiatan perdagangan internasional Indonesia dapat pulih lebih cepat, mengurangi defisit transaksi berjalan serta meningkatkan perolehan devisa melalui ekspor komoditas unggulan,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper