Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INACA: Tak Semua Rute Penerbangan Dilayani

Sekjen INACA Bayu Sutanto mengatakan ketersedian transportasi publik tetap ada kendati dengan pembatasan dan protokol kesehatan yang ketat dalam masa larangan mudik dan pembatasan sosial.
Calon penumpang melihat papan informasi mengenai penerbangan di Terminal IA Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Calon penumpang melihat papan informasi mengenai penerbangan di Terminal IA Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menilai kebijakan pemerintah terkait operasional moda transportasi dengan pembatasan kriteria penumpang sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 no.4/2020 tetap sejalan dengan masa larangan mudik dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sekjen INACA Bayu Sutanto mengatakan ketersedian transportasi publik tetap ada kendati dengan pembatasan dan protokol kesehatan yang ketat dalam masa larangan mudik dan pembatasan sosial. Namun, tidak semua rute penerbangan memungkinkan untuk dilayani karena sejumlah daerah telah membatasi kedatangan orang ke wilayahnya.

“Tidak semua rute dilayani. Intinya di pm25 diatur penerbangan khusus non mudik dan SE satgas covid merupakan payung hukum untuk kegiatan teansportasi di masa penanggulangan Covid-19 dan larangan mudik. Kami semua tetap ingin pandemi virus corona berakhir dan bisa kembali normal,” jelasnya, Kamis (7/5/2020).

Sementara itu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pemerintah telah melarang mudik Lebaran, sejak 24/04/2020 via Permenhub No. 25/2020. Langkah ini patut diapresiasi karena penyebaran virus corona makin meluas, bahkan episentrumnya berpotensi pindah ke daerah.

Namun, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyampaikan larangan itu sepertinya hanya seumur jagung, karena Kemenhub akan merevisi Permenhub No. 25/2020 tersebut, yang intinya akan merelaksasi/melonggarkan larangan mudik, dan akan diberlakukan 07/04/2020.

“Sungguh ini merupakan kebijakan yang kontra produktif, bahkan blunder jika larangan mudik itu direlaksasi, apapun cara dan alasannya. Ini artinya pemerintah tidak konsisten alias bermain api dengan upaya mengendalikan agar Covid-19 tidak makin mewabah ke daerah daerah,” imbuhnya.

Menurutnya, relaksasi larangan mudik berupa pengecualian untuk orang tertentu, praktik di lapangan akan sulit dikontrol, bahkan sangat berpotensi untuk disalahgunakan.

Dia mengharapkan jangan sampai kurva virus corona turun tetapi dipaksa turun dengan berbagai cara, padahal di lapangan kasusnya masih bertambah. Pada saat ini kurva Covid-19 sedang menuju puncak. Dengan begitu, menjadi tidak relevan merelaksasi larangan mudik Lebaran. Relaksasi akan relevan jika kurva sudah menurun, itu pun harus ekstra hati-hati.

Dampak relaksasi pun sudah ditengarai negatif oleh SUTD Singapura bahwa pandemi di Indonesia akan berakhir paling cepat September 2020. Padahal dari prediksi semula, SUTD Singapura memprediksi pandemi virus corona di Indonesia akan berakhir Juni 2020. Mundurnya prediksi ini dikarenakan relaksasi dalam implementasi PSBB, dan salah satunya relaksasi larangan mudik Lebaran itu.

Secara ekonomi, relaksasi mudik Lebaran merupakan tindakan sembrono, karena hanya mempertimbangkan kepentingan ekonomi jangka pendek saja, tetapi akan menimbulkan dampak negatif pada ekonomi nasional secara jangka panjang.

“Kita minta agar pemerintah daerah konsisten untuk larangan mudik ini. Upaya relaksasi dari pemerintah pusat sebaiknya diabaikan saja. YLKI dengan tegas menolak apapun bentuk dan upaya relaksasi larangan mudik. Sekalian dicabut saja larangan mudik Lebaran tersebut, tidak perlu pengecualian dengan dalih relaksasi,” tekannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper