Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau agar masyarakat tidak berupaya untuk mengelabui petugas agar bisa mudik ke kampung halaman.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan tindakan kucing-kucingan tersebut justru bisa membahayakan pihak lain lantaran dapat meningkatkan potensi penyebaran virus Covid-19. Terlebih, masyarakat pemudik berisiko menjadi pembawa (carrier) yang tanpa gejala.
"Seperti kasus di Cilacap, tujuh orang pemudik yang menggunakan jasa mobil travel terbukti semua positif Covid-19," kata Tulus dalam siaran pers, Rabu (29/4/2020).
Dia menuturkan seandainya masyarakat merasa sangat mendesak harus melakukan perjalanan, mereka wajib mengurus legalisasi kepada regulator lebih dulu. Dengan begitu, pihak berwenang akan memastikan bahwa masyarakat melakukan perjalanan dengan kondisi sehat.
Di sisi lain, lanjutnya, untuk mendukung efektivitas aturan larangan mudik pemerintah diminta konsisten memberikan bantuan jaring pengaman sosial bagi warga yang masih berada di perantauan dan kesulitan ekonomi. Bantuan ini harus dalam jumlah yang memadahi, baik untuk logistik maupun biaya tempat tinggal.
Saat ini, Tulus memastikan YLKI telah menerima pengaduan masyarakat di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari laporan yang masuk, bantuan yang diterima masyarakat hanya berkisar Rp150.000, bantuan itu terdiri atas beras 5 kilogram, minyak goreng 1 liter, dua bungkus biskuit, dan mi instan.
Padahal, menurutnya, sedari awal diumumkan adanya PSBB, pemerintah berkomitmen memberikan bantuan sebesar Rp600.000 per pekan. Jika rantai penyebaran virus corona ingin segera dituntaskan, pemerintah harus konsisten dalam berbagai hal, begitu juga dengan masyarakat.
Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan pelarangan mudik. Kebijakan tersebut berlaku mulai 24 April hingga 31 Mei 2020. Regulasi itu berlaku di wilayah PSBB hingga zona merah penyebaran virus corona.