Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YLKI Imbau Masyarakat Tidak Mengelabui Petugas untuk Mudik

Terlebih, masyarakat pemudik berisiko menjadi pembawa (carrier) virus Covid-19 yang tanpa gejala.
Petugas memeriksa dokumen kependudukan warga yang akan masuk ke Surabaya di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020). Petugas gabungan memperketat akses masuk ke Surabaya dengan melakukan screening atau pemeriksaan kepada warga di hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya./Antara-Didik Suhartonon
Petugas memeriksa dokumen kependudukan warga yang akan masuk ke Surabaya di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4/2020). Petugas gabungan memperketat akses masuk ke Surabaya dengan melakukan screening atau pemeriksaan kepada warga di hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya./Antara-Didik Suhartonon

Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau agar masyarakat tidak berupaya untuk mengelabui petugas agar bisa mudik ke kampung halaman.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan tindakan kucing-kucingan tersebut justru bisa membahayakan pihak lain lantaran dapat meningkatkan potensi penyebaran virus Covid-19. Terlebih, masyarakat pemudik berisiko menjadi pembawa (carrier) yang tanpa gejala.

"Seperti kasus di Cilacap, tujuh orang pemudik yang menggunakan jasa mobil travel terbukti semua positif Covid-19," kata Tulus dalam siaran pers, Rabu (29/4/2020).

Dia menuturkan seandainya masyarakat merasa sangat mendesak harus melakukan perjalanan, mereka wajib mengurus legalisasi kepada regulator lebih dulu. Dengan begitu, pihak berwenang akan memastikan bahwa masyarakat melakukan perjalanan dengan kondisi sehat.

Di sisi lain, lanjutnya, untuk mendukung efektivitas aturan larangan mudik pemerintah diminta konsisten memberikan bantuan jaring pengaman sosial bagi warga yang masih berada di perantauan dan kesulitan ekonomi. Bantuan ini harus dalam jumlah yang memadahi, baik untuk logistik maupun biaya tempat tinggal.

Saat ini, Tulus memastikan YLKI telah menerima pengaduan masyarakat di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari laporan yang masuk, bantuan yang diterima masyarakat hanya berkisar Rp150.000, bantuan itu terdiri atas beras 5 kilogram, minyak goreng 1 liter, dua bungkus biskuit, dan mi instan.

Padahal, menurutnya, sedari awal diumumkan adanya PSBB, pemerintah berkomitmen memberikan bantuan sebesar Rp600.000 per pekan. Jika rantai penyebaran virus corona ingin segera dituntaskan, pemerintah harus konsisten dalam berbagai hal, begitu juga dengan masyarakat.

Pemerintah sebelumnya telah mengumumkan pelarangan mudik. Kebijakan tersebut berlaku mulai 24 April hingga 31 Mei 2020. Regulasi itu berlaku di wilayah PSBB hingga zona merah penyebaran virus corona.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper