Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian berharap komitmen perbankan untuk memberikan relaksasi penundanan pembayaran kredit usaha rakyata atau KUR di tengah tekanan ekonomi akibat virus corona (Covid-19).
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengatakan pemerintah telah memberikan relaksasi penundaan pembayaran selama enam bulan baik dari bunga dan pokok pinjaman kredit usaha rakyat atau KUR.
Namun, sayangnya di sejumlah daerah pihaknya masih mendapat laporan bahwa pengusaha diwajibkan untuk membayarkan KUR tersebut. Untuk itu, pihaknya menyambut baik rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menggelar rapat dengan bank-bank pelat merah guna melakukan pengawasan atas kebijakan penanggulangan Covid-19 yang terkait dengan perbankan.
"Jadi kami minta tolong disampaikan pada Himbara, karena kami masih mendapati laporan,ada bank menagih KUR," kata Gati dalam RDP Virtual dengan Komisi VI, Selasa (28/4/2020).
Gati menjelaskan, juga untuk pinjaman mikro di bawah Rp50 juta sudah jelas bahwa pelaku usaha dapat mengambil tanpa agunan. Sayangnya, pada kenyataan di daerah-daerah masih diminta agunan oleh cabang.
Sejauh ini, pemerintah terus bekerja sama dengan 34 provinsi untuk menghimpun berbagai persoalan pengusaha industri kecil menengah atau IKM dalam menghadapi Covid-19.
Selain itu, Kemenperin juga telah menyampaikan surat pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk memberikan kartu prakerja pada karyawan PHK yang sudah didaftarkan. "IKM cukup terpukul dengan penurunan permintaan hingga 90 persen. Mungkin bisa dibantu dengan pemasaran online tetapi yang beli tidak ada, saat ini konsumsi lebih ramai di APD, masker, serta kebutuhan makanan dan minuman," ujar Gati.
Beri Keringanan
Di sisi lain, Bank BRI terus berupaya memberikan kemudahan dan keringanan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdampak COVID-19. Perseroan telah melakukan upaya restrukturisasi terhadap nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mengalami kesulitan pembayaran angsuran akibat penurunan usaha.
Hingga pertengahan April 2020, BRI telah melakukan restrukturisasi pinjaman KUR terhadap lebih dari 125 ribu nasabah dengan nilai pinjaman mencapai Rp 1,9 Triliun.
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari menjelaskan, BRI memberikan keringanan bagi nasabah KUR dengan melakukan penyesuaian atas kemampuan bayar masing masing nasabah.
“Restrukturisasi yang diberikan oleh BRI dilakukan dengan tujuan untuk membantu dan meringankan nasabah, karena dampak Covid-19 terhadap masing masing pelaku usaha bervariasi,” ujar Supari dalam keterangan tertulis.
Skema restrukturisasi yang telah disiapkan BRI pun beragam, diantaranya perpanjangan jangka waktu kredit / penjadwalan kembali, penundaan angsuran pokok, perubahan skim kredit serta penyesuaian cara angsuran sesuai hasil penilaian bank terhadap penurunan usaha debitur.
Tidak sedikit nasabah UMKM yang menikmati KUR mampu bertahan di tengah pandemi yang terjadi. Di sisi lain, tidak semua pelaku UMKM yang terdampak pandemi mengajukan restrukturisasi.
“BRI juga mencatat banyak para pelaku UMKM yang berupaya memenuhi kewajibannya secara normal meskipun usaha mereka mengalami penurunan,” imbuhnya.