Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPD Minta Izin Tambang yang Habis Tak Otomatis Diperpanjang

Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin mengatakan DPD RI tak sepakat adanya pemberian izin otomatis kepada pemegang IUP dan IUPK yang habis masa berlakunya.
Petugas mengawasi proses penimbunan batu bara di Tambang Air Laya, Tanjung Enim, Sumatra Selatan, Minggu (3/3/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Petugas mengawasi proses penimbunan batu bara di Tambang Air Laya, Tanjung Enim, Sumatra Selatan, Minggu (3/3/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – DPD RI meminta agar Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus yang sudah habis izinnya tak otomatis dapat dilakukan perpanjangan.

Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin mengatakan DPD RI tak sepakat adanya pemberian izin otomatis kepada pemegang IUP dan IUPK yang habis masa berlakunya.

Izin usaha pertambangan dimana pasal 172A ayat 1 draft RUU minerba atas revisi  UU Nomer 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan bahwa perpanjangan IUP operasi produksi dapat diajukan paling cepat 4 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya IUP OP minerba.

Dalam pasal itu juga dijelaskan permohonan perpanjangan IUPK OP dapat diakukan paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya IUPK tersebut.

Menurutnya, kedua aturan perpanjangan itu dinilai terkesan memudahkan pemegang IUP dan IUPK operasi produksi untuk melakukan perpanjangan pengusahaan pertambangan minerba.

Bustami menuturkan apabila masa berlaku habis, maka lahan pascatambang harus dikembalikan kepada negara dan proses setelahnya menggunakan lelang.

Wakil Ketua I Komite II DPD RI Abdullah Puteh menuturkan alasan para senator tidak sepakat perpanjangan bisa dilakukan secara otomatis karena kondisi tersebut membuat pengusaha yang akan habis masa kontraknya bisa langsung melenggang dapat izin lagi. Menurutnya, harus dilakukan lelang untuk mendapatkan izin kembali.

"Kami sebagai orang daerah mengetahui ada perusahaan yang melakukan tindakan yang tidak benar. Misalnya soal Amdal, atau selama memegang kontrak dia tidak bekerja sedikitpun sehingga telantar," ucapnya.

Oleh karena itu, wilayah izin usaha pertambangan itu harus dikembalikan lagi kepada negara dan dilelang sehingga pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi kembali untuk menentukan layak atau tidaknya perusahaan tambang melanjutkan kembali kontraknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper