Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Operasional SPBU Bisa Kurangi Pergerakan Kendaraan

Di luar upaya itu, MTI mengusulkan pemerintah juga bisa membuat ruas jaringan tertentu dalam kota yang pada jam tertentu tidak boleh dilewati.
Pengemudi ojek online mengisi BBM di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jakarta, Selasa (14/4/2020). PT Pertamina (persero) membuat program khusus selama masa darurat pandemi virus corona atau Covid-19 untuk para pengemudi ojol. Pertamina meluncurkan layanan khusus untuk para ojol berupa cashback saldo LinkAja dengan maksimal nilai Rp15.000 per hari, untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina melalui aplikasi MyPertamina. Bisnis/Arief Hermawan P
Pengemudi ojek online mengisi BBM di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jakarta, Selasa (14/4/2020). PT Pertamina (persero) membuat program khusus selama masa darurat pandemi virus corona atau Covid-19 untuk para pengemudi ojol. Pertamina meluncurkan layanan khusus untuk para ojol berupa cashback saldo LinkAja dengan maksimal nilai Rp15.000 per hari, untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Pertamina melalui aplikasi MyPertamina. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengusulkan pembatasan jam operasional SPBU sebagai alternatif untuk mengurangi mobilitas warga yang menggunakan kendaraan bermotor selama masa larangan mudik Lebaran 2020.

Ketua Bidang Advokasi MTI Djoko Setijowarno mengatakan selain lokasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU beroperasi dibatasi cara lainnya bisa dilakukan dengan menaikkan tarif BBM.

"Khusus wilayah PSBB, mungkin hal itu bisa diterapkan dan seharusnya tidak menjadi polemik untuk mengurangi mobilitas," jelasnya, Minggu (26/4/2020).

Di luar upaya itu, pemerintah juga bisa membuat ruas jaringan tertentu dalam kota yang pada jam tertentu tidak boleh dilewati.

"Hal itu dilakukan di Kota Semarang," tekannya.

Sejauh ini Djoko juga menyoroti terbitnya aturan Permenhub No. 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menurutnya, dalam Pasal 5, larangan sementara pengecualian penggunaan kendaraan bermotor sebaiknya ditambahkan untuk kendaraan milik Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BNPB Daerah.

Sementara itu dia juga menyarankan dalam pasal 7 Pengawasan pengaturan lalu lintas dalam pelaksanaan larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebaiknya tidak hanya Kepolisian dan BPTD, juga melibatkan Dishub Provinsi dan Dishub. Kab/Kota beserta Satpol PP-nya agar lebih efektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper