Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAI Operasikan KA Lokal, 800.000 Tiket Dibatalkan

Operator pelat merah tersebut mendukung sepenuhnya upaya pemerintah dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19.
Suasana sepi terlihat di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Suasana sepi terlihat di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI hanya menjalankan kereta lokal setelah diterbitkannya Permenhub No. 25/2020 tentang pengendalian transportasi selama mudik Idulfitri.

Plt. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan secara total ada 78 perjalanan kereta lokal yang masih beroperasional, diantaranya Batara Kresna sebanyak 4 perjalanan, Dhoho sebanyak 8 perjalanan, Eko Lokal Bandung Raya sebanyak 21 perjalanan, Ekonomi lokal sebanyak 8 perjalanan, KA perintis sebanyak  8 perjalanan, lokal Cibatu sebanyak 5 perjalanan, penataran sebanyak 7 perjalanan, pramek sebanyak 8 perjalanan, Sri Lelawangsa sebanyak 8 perjalanan, dan Tumapel sebanyak 1 perjalanan.

"Hanya Kereta Lokal yang beroperasi, sedangkan semua perjalanan KA Jarak Jauh sudah dihentikan sementara perjalanannya. Tentu tidak ada lagi penjualan tiket untuk KA Jarak Jauh tersebut," jelasnya, Minggu (26/4/2020).

Hingga kini, lanjutnya, KAI sudah melakukan pelayanan transaksi pembatalan sekitar 800.000 tiket yang berjalan tertib serta lancar. Operator pelat merah tersebut mendukung sepenuhnya upaya pemerintah dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19.

Berdasarkan Permenhub No. 25/2020, larangan sementara penggunaan sarana transportasi perkeretaapian berlaku untuk perjalanan kereta api antarkota dan perjalanan kereta api perkotaan.

Larangan sementara perjalanan kereta api antarkota dilaksanakan dengan ketentuan pembatalan perjalanan kereta api antarkota untuk angkutan penumpang. Larangan tersebut dikecualikan terhadap kereta api antarkota untuk angkutan barang yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Larangan sementara perjalanan kereta api perkotaan dilaksanakan dengan ketentuan yakni pembatalan perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang yang masuk atau keluar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Kemudian, perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang selain di atas diberlakukan pengaturan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tersebut.

Terakhir, perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang kereta rel listrik Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi,diberlakukan pengaturan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tersebut.

Penyelenggara sarana transportasi perkeretaapian wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100 persen kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan kereta api antarkota yang dibatalkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper