Bisnis.com, JAKARTA — Dunia usaha menilai pemberian pinjaman lunak perbankan pada industri manufaktur akan efektif menjaga pelaku industri menjaga arus kas di tengah tekanan pandemi Covid-19.
Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Perpajakan Herman Juwono mengatakan stimulus fiskal beru PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen selama 6 bulan, dan restitusi PPN memang telah digulirkan. Namun, sejumlah pelaku industri mengeluhkan bahwa hal tersebut kurang menyelamatkan kondisi perusahaan.
"Istilahnya kurang nendang kebijakan tahap pertama ini, tetapi memang itulah kemampuan pemerintah di mana harus membagi sekitar Rp400 triliun untuk banyak sektor. Untuk itu barangkali bisa menggunakan skema bantuan tahap kedua," katanya kepada Bisnis, Kamis (23/4/2020).
Herman mengatakan stimulus tahap kedua dapat ditempuh dengan pengajuan pinjaman luar negeri atau penerbitan surat utang yang dijual ke Bank Indonesia. Selanjutnya Bank Indonesia dapat mencetak uang untuk kembali lagi diberikan pada pemerintah.
Dari situ, menurut Herman, dana pemerintah dapat diberikan pada perbankan membantu sektor manufaktur. Perbankan dapat melakukan restrukturisasi kredit dan mencairkan pada sektor manufaktur.
Dia mengakui, dalam kondisi serba sulit ini, semua menjadi tidak mudah. Pasalnya menjadi percuma, dana dicairkan pada perusahaan tetapi perusahaan tidak dapat berproduksi karena permintaan ataupun keterbatasan bahan baku.
"Paling sulit memang sekarang, karena selama 100 tahun baru kita baru sekali ini mengalami kondisi ini," ujar Herman.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik Raden Pardede sepakat pada situasi sekarang memang tidak mudah dan sangat sulit bagi semua pihak. Tidak terkecuali juga untuk sektor manufaktur.
"Permintaan atau penjualan yang menurun juga proses produksi berhenti, sementara harus bayar kewajiban di sana-sini," katanya.
Untuk pemberian pinjaman lunak, dia optimistis, pemerintah sedang menyusun satu mekanisme reatrukturisasi dan pemberian modal kerja.
Prioritas pertama diberikan kepada UMKM, termasuk kendaran bermotor roda dua maupun roda empat, KUR, dan lainnya. Adanya program restrukturisasi, penundaan bayar hutang ke bank akan mengurangi tekanan terhadap arus kas perusahaan.
"Adapun untuk pembayaran THR, bisa dirundingkan bilateral memang berdasarkan UU, wajib hukumnya tetapi bisa dirundingkan dibayar cicil hingga akhir tahun sesuai kemampuan perusahaan," ujar Raden.
Terkait insentif pembayaran listrik, pihaknya pun setuju agar pembayaran listrik disesuaikan dengan pemakaian saja tanpa abodemen. Alhasil, jika memang tidak produksi dan tidak menggunakan listrik tentu tidak perlu bayar sama sekali.