Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap, Permenhub Soal Larangan Mudik Terbit Besok!

Semua pihak sepakat untuk mengawasi implementasi peraturan menteri perhubungan (permenhub) di lapangan.
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo melakukan telekonferensi dengan jajaran Dishub Jawa Tengah di ruang Central Control (CC) Room Dinas Perhubungan Solo, Jawa Tengah, Senin (30/3/2020). Telekonferensi tersebut untuk berkoordinasi antarpejabat perhubungan di Jawa Tengah guna mengatasi lonjakan pemudik sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Corona atau COVID-19 di daerah./ANTARA FOTO-Mohammad Ayudha
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo melakukan telekonferensi dengan jajaran Dishub Jawa Tengah di ruang Central Control (CC) Room Dinas Perhubungan Solo, Jawa Tengah, Senin (30/3/2020). Telekonferensi tersebut untuk berkoordinasi antarpejabat perhubungan di Jawa Tengah guna mengatasi lonjakan pemudik sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Corona atau COVID-19 di daerah./ANTARA FOTO-Mohammad Ayudha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan menyelesaikan regulasi pendukung teknis larangan mudik oleh pemerintah hingga besok (23/4/2020).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan dalam rapat yang dipimpin oleh Dirjen Perhubungan Darat, semua pihak sepakat untuk mengawasi implementasi peraturan menteri perhubungan (permenhub) di lapangan. Persiapan teknis akan segera diselesaikan malam ini.

"Permenhub sendiri ditargetkan akan selesai pada 23 April 2020 atau satu hari sebelum penerapan larangan mudik diberlakukan pada 24 April 2020,” katanya, Rabu (22/4/2020).

Adita menjelaskan prioritas pengawasan yang nantinya akan dilakukan adalah penyekatan di daerah zona merah dan di daerah yang ditetapkan PSBB. Nantinya, jika ada masyarakat yang melalui zona-zona tersebut akan dicek oleh petugas di pos-pos titik pemeriksaan yang ada di lapangan.

Pihaknya menegaskan tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol, tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang boleh melintas atau tidak. Pelarangan berlaku untuk angkutan penumpang baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi (mobil dan sepeda motor), serta dan tidak berlaku untuk angkutan barang/logistik.

Dia menambahkan kendaraan lainnya selain angkutan barang/logistik yang dikecualikan dalam larangan mudik ini yaitu pemadam kebakaran, kendaraan dinas instansi pemerintah, dan kendaraan tenaga medis.

Terkait dengan pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, Adita menjelaskan pada tahap awal penerapannya pemerintah mengedepankan cara-cara persuasif, yaitu dengan melakukan edukasi dan meminta pengendara untuk memutar balik kendaraanya kembali ke asal. Kemudian, pada tahap selanjutnya baru akan disertakan dengan pemberian sanksi.

Kementerian Perhubungan bersama pihak-pihak terkait akan terus berkoordinasi guna mempersiapkan tindak lanjut teknis implementasi kebijakan ini termasuk diantaranya membangun sebanyak kurang lebih 50 titik pemeriksaan di seluruh Indonesia yang akan dikoordinir oleh Korlantas Polri, dengan target selesai dibangun pada 23 April 2020 atau satu hari sebelum pemberlakukan awal larangan mudik pada 24 April 2020.

Pada pos tersebut, terdapat petugas gabungan yang terdiri dari Kepolisan, TNI, Dinas Perhubungan, SatPol PP dan Tim Medis dari Dinas Kesehatan. Pos pemeriksaan moda darat akan dibangun di gerbang tol dan di jalan non-tol yang merupakan akses keluar masuk utama suatu wilayah serta di terminal bus dan pelabuhan penyeberangan.

Kemudian, lanjutnya, terkait dengan pengaturan rest area di jalan tol, tetap akan diberlakukan physical distancing, karena pengemudi mobil barang (angkutan logistik) dan kendaraan dinas petugas operasional tetap akan menggunakan rest area tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper