Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rapid Test Ilegal Beredar Bebas di Ecommerce

Alat pendeteksi cepat (rapid test) virus corona masih ditemukan secara bebas dijual di platform dagang elektronik. Padahal, alat itu dilarang digunakan secara mandiri oleh masyarakat.
Petugas medis memperlihatkan sampel darah pengemudi angkutan umum saat tes cepat (Rapid Test) COVID-19 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas medis memperlihatkan sampel darah pengemudi angkutan umum saat tes cepat (Rapid Test) COVID-19 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Alat uji cepat (rapid test) untuk mendeteksi virus corona (Covid-19) masih ditemui secara bebas di kanal dagang elektronik (ecommerce). Padahal, alat tersebut tidak boleh digunakan secara mandiri oleh konsumen.

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengemukakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun Kementerian Kesehatan demi meredam peredaran alat kesehatan dan obat-obatan yang digunakan untuk penanganan Covid-19.

Para pelaku usaha sendiri diberi kewenangan untuk menindaklanjuti para penjual yang kedapatan menjual produk-produk ilegal selama pandemi.

"Mereka [pemerintah] lebih paham soal standar untuk rapid test, yang seharusnya seperti apa. Jadi kami hanya menerima daftar penjual yang harus di-take down dagangannya dan menindaklanjutinya," kata Ketua Bidang Konten dan Komunikasi Internal idEA Vriana Indriasari kepada Bisnis, Selasa (21/4/2020).

Dalam hal ini, idEA disebut Indri bakal berkomunikasi langsung dengan platform dagang-el untuk mengambil langkah tindak lanjut. Sanksi pun bervariasi tergantung kebijakan masing-masing platform.

"Kebijakan lebih lanjut diserahkan pada platform. Yang pasti produk tersebut akan di-take down. Soal seller, kebijakan apakah akan diblokir atau dibekukan akunnya masih diserahkan kepada platform," imbuh Indri.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto sebelumnya mengatakan bahwa rapid test yang dijual secara daring merupakan barang ilegal karena harus beredar dengan izin Kementerian Kesehatan. Terlebih, alat tersebut sejauh ini banyak dipasok lewat importasi dan masih dikembangkan produksinya di dalam negeri.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes Ade Arianti Anaya mengemukakan bahwa rapid test dapat masuk ke pasar tanpa izin edar dari Kementerian Kesehatan selama telah mendapat izin pemasukan ke dalam negeri dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Karena rapid test dibutuhkan untuk penanganan Covid-19, maka diberikan relaksasi boleh masuk tanpa izin edar. Akan butuh waktu jika harus dievaluasi terlebih dahulu," kata Ade.

Pengawasan sendiri disebut Ade dilakukan usai produk tersebut masuk ke pasar. Kendati demikian, dia memastikan bahwa alat-alat kesehatan yang masuk ke Tanah Air lewat importasi tetap harus mendapat persetujuan dari BNPB dengan skema akses khusus (Special Access Scheme/SAS).

Selain itu, dia pun menjelaskan bahwa rapid test sejatinya tak dianjurkan digunakan secara mandiri oleh masyarakat. Identifikasi apakah alat tersebut berfungsi dengan baik dan memiliki kapasitas sesuai dijelaskan Ade hanya bisa dilakukan oleh tenaga kesehatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper