Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Maskapai Perlu Diberdayakan Angkut Alat Medis Asal China

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah membuat regulasi yang mengizinkan bagi maskapai yang ingin mengubah konfigurasi pesawat penumpangnya menjadi angkutan kargo.
Ilustrasi - Aktivitas di sebuah pesawat kargo logistik./Bisnis-Istimewa
Ilustrasi - Aktivitas di sebuah pesawat kargo logistik./Bisnis-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diharapkan bisa membantu maskapai yang sedang mengalami penurunan kinerja operasional dengan memberi kesempatan untuk membantu distribusi peralatan kesehatan dari luar negeri guna penanganan Covid-19.

Pengamat penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soejatman menjelaskan maskapai sebaiknya diberi peran penting dalam penanganan wabah corona, di luar pengurangan beban fiskal dan beban biaya lain yang mesti ditanggung. Hal itu dapat dilakukan melalui pengambilan peralatan kesehatan, khususnya protective equipment, seperti yang saat ini beberapa kali diambil dari China.

"Kebijakan itu sebaiknya dilelangkan kepada maskapai yang belum atau tidak memiliki izin rute ke China. Realisasinya, diberikan kemudahan oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Luar Negeri, mengingat distribusi alat kesehatan tersebut juga akan dibutuhkan secara cepat," kata Gerry, Selasa (21/4/2020).

Dia menuturkan pemerintah sebaiknya memberikan keringanan perizinan bagi pesawat penumpang untuk bisa membawa kargo alat kesehatan (dari sisi izin usaha) selama musim wabah darurat nasional.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah membuat regulasi yang mengizinkan bagi maskapai yang ingin mengubah konfigurasi pesawat penumpangnya menjadi angkutan kargo.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto membuka peluang pesawat dengan konfigurasi penumpang untuk dapat digunakan mengangkut kargo dalam kabin penumpang. Pemerintah memberikan dukungan bagi maskapai dalam pengangkutan logistik baik kebutuhan bahan pokok pangan maupun kebutuhan medis dalam penanganan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kemenub telah menerbitkan Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara No. 17/2020 tentang pesawat konfigurasi penumpang yang digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin penumpang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper