Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rusunawa di Lampung Selatan Dijadikan Tempat Isolasi Covid-19

Kementerian PUPR telah mengizinkan pemanfaatan rusunawa tersebut dan meminta pemda serta masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
Ilustrasi: Rumah susun Sederhana Sewa/Antara
Ilustrasi: Rumah susun Sederhana Sewa/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan pemerintah daerah setempat kembali memanfaatkan rumah susun sederhana sewa sebagai tempat isolasi Covid-19.

Kali ini, rumah susun sederhana sewa (rusunawa) masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Lampung Selatan dengan jumlah 42 unit hunian akan digunakan sebagai tempat isolasi masyarakat yang terjangkit Covid-19.

“Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu [SNVT] Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung dan pemerintah daerah terus bekerja keras dalam menangani Covid-19 dengan memaksimalkan hunian dan fasilitas yang ada di rusunawa untuk dijadikan tempat isolasi sementara Covid-19,” ujar Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung Zubaidi melalui siaran pers, Senin (20/4/2020).

Zubaidi menambahkan bahwa pemanfaatan rusunawa tersebut dilaksanakan guna menindaklanjuti surat dari Bupati Lampung Selatan pada 9 April 2020 perihal permohonan pinjam pakai sementara rusunawa MBR di Kabupaten Lampung Selatan untuk dijadikan tempat isolasi masyarakat.

Tempat isolasi tersebut diperuntukkan bagi warga Lampung yang baru kembali dari luar kota atau mudik ke daerah Lampung Selatan pada saat Ramadan dan menjelang Idulfitri.

“Kami juga mengantisipasi masyarakat yang kembali ke Kabupaten Lampung Selatan dengan berkoordinasi dengan kepala desa yang berada di 17 kecamatan sehingga dimungkinkan jumlah pemudik akan mengalami lonjakan peningkatan dari tahun sebelumnya,” terangnya.

Kementerian PUPR, tuturnya, telah mengizinkan pemanfaatan rusunawa MBR tersebut dengan meminta pemda dan masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

Berdasarkan data milik SNVT Perumahan Provinsi Lampung, lokasi rusunawa MBR tersebut berada di Jalan Lintas Sumatera No. 16, Agom, Kedaton, Kabupaten Lampung Selatan. Saat ini, status rusunawa tersebut masih dalam proses serah terima dari Kementerian PUPR kepada pemda setempat.

Rusunwa setinggi tiga lantai tersebut dibangun dengan total anggaran Rp14,58 miliar. Rusunawa yang memiliki jumlah hunian sebanyak 42 unit itu dapat menampung 168 orang.

Kementerian PUPR juga telah melengkapi hunian vertikal tersebut dengan mebel berupa tempat tidur, lemari pakaian, sofa, meja makan, serta meja tamu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Zufrizal
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper